Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi

Main Article Content

Maya Rosmayanti
Rani Apriani

Abstract

Dalam praktiknya, disebutkan bahwa tujuan investasi asing di Indonesia dapat memberikan pengaruh positif, guna memberdayakan peningkatan ekonomi masyarakat yang akan meningkatkan perputaran uang yang dapat dipertahankan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan hubungan antara PMA dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Teknik yang digunakan dalam penulisan artikel ini dengan yuridis-normatif yang bergerak ke arah hukum dengan mendekati hukum. Hasil penelitian disimpulkan bahwa investor modal asing berperan dalam memperluas laju perkembangan moneter publik di Indonesia, namun hingga saat ini masih terdapat kesulitan dalam birokrasi pengelolaan perizinan akibat ketidakpastian regulasi penanaman modal asing dan juga kerentanan antara peraturan pemerintah pusat dan daerah. Konsekuensi dari pemberian jaminan hukum bagi investor asing di Indonesia diharapkan mampu memberikan komitmen atau keuntungan yang besar untuk meningkatkan perekonomian nasional dari perspektif regulasi hukum investasi.

Article Details

How to Cite
Maya Rosmayanti, & Rani Apriani. (2023). Kedudukan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Berdasarkan Hukum Investasi. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 1–16. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8500
Section
Articles

References

Azizah, T. C., Haryadi, H., & Umiyati, E. (2019). Pengaruh kurs, net ekspor, dan penanaman modal asing terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. E-Journal Perdagangan Industri Dan Moneter, 7(1), 39-50.

Fuady, M. (2002). Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Cet. 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Jamil, P. C., & Hayati, R. (2020). Penanaman Modal Asing di Indonesia. Jurnal Ekonomi KIAT, 31(2), 1-4..

Jufrida, F., Syechalad, M. N., & Nasir, M. (2016). Analisis pengaruh investasi asing langsung (FDI) dan investasi dalam negeri terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 2(1), 54-68.

Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban yang Adil : Problematik Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo,.

Mulyana, Y. Badan Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia Untuk Kepastian Hukum Oleh.RAS, Hernawati, and Joko Trio Suyoso. "Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law." JIMEA : Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 4, no. 1 (2020): 403.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Simbolon, N. Y., Yasid, M., Sinaga, B. S., & Saragih, N. (2020). Perlindungan Hukum bagi Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(1), 64-71.Sirwanto. "Kebijakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Dampak Kedaulatan Bangsa." AL-IMARAH : Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5, no. 1 (2020): 101-102.

Soekanto, S & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers,.

Tanya, B. L. (2010). Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu). Yogyakarta: Genta Publishing.

Tindangen, G. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lex Administratum, 4(2)..

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Untung, H.B. (2020). Hukum Investasi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wicaksono, R. M. T. A. D. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Penanaman Modal Asing Antara Indonesia Dengan Vietnam (Tinjauan Dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Law No. 67/2014/QH13 On Investment). Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 2(1), 7-23..

Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127.