Pertanggungjawaban Pidana Perawat Di Rumah Sakit Pada Kasus Tertukarnya Bayi Yang Baru Lahir
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Rumah Sakit, Tertukarnya BayiAbstract
Kasus tertukarnya bayi di rumah sakit merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi rumah sakit sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dihadapi oleh rumah sakit dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, serta dilengkapi dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai dalam mengawasi tenaga kesehatan, yang menyebabkan kesalahan prosedur. Kerangka hukum menekankan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian staf medis, yang dapat berujung pada sanksi seperti denda atau pencabutan izin operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rumah sakit harus memperketat pengawasan dan menegakkan penerapan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk mencegah kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
References
Andrianto, W., & Achmad, D. D. (2019). Pola pertanggungjawaban rumah sakit
dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 908-922.
Damanik, T., Syofyan, S., & Mannas, Y. A. (2024). Kepastian Hukum Hak
Imunitas dalam Pertanggungjawaban Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. UNES Law Review, 6(4), 11869-11874.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, Hlm. 14-15, dalam Siska Elvandari, 2021, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers, Hlm. 1
Elvandari, S. (2021). Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Edisi Revisi. Rajawali
Pers : Jakarta.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.
Eunike, A. N. (2024). Model Pertanggungjawaban Terhadap Perawat Atas
Terjadinya Kasus Bayi Yang Tertukar Di Rumah Sakit Sentosa Bogor (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Laksono, S. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penghentian Pelayanan
Kesehatan Berdasarkan Pasal 273 Ayat 2 Uu No 17 Tahun 2023. Jurnal Prisma Hukum, 8(6).
Riyanto, O. S. (2021). Pembentukan Pengadilan Khusus Medis. Deepublish :
Yogyakarta.
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah
dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, 92-106
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.
Yandriza, Y & Arma, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas
Kelalaian Perawat yang Mengakibatkan Tertukarnya Bayi yang Baru Dilahirkan dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 2642-2656. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Weppy Susetiyo dan Anik Iftitah. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, hlm. 93.
Ontran Sumantri Riyanto, 2021, Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, Yogyakarta: Deepublish, Hlm. 95
David Tan. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478
Agalia Napatipulu Eunike. (2024). Model Pertanggungjawaban Terhadap Perawat Atas Terjadinya Kasus Bayi Yang Tertukar Di Rumah Sakit Sentosa Bogor (Doctoral dissertation, Universitas Andalas). Hlm. 4
Laksono, S. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penghentian Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Pasal 273 Ayat 2 Uu No 17 Tahun 2023. Jurnal Prisma Hukum, 8(6).
