Pertanggungjawaban Pidana Perawat Di Rumah Sakit Pada Kasus Tertukarnya Bayi Yang Baru Lahir

Pertanggungjawaban Pidana Perawat Di Rumah Sakit Pada Kasus Tertukarnya Bayi Yang Baru Lahir

Penulis

  • Azzahra Saffa Nur Rachmalina Azza Saffa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Rumah Sakit, Tertukarnya Bayi

Abstrak

Kasus tertukarnya bayi di rumah sakit merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi rumah sakit sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dihadapi oleh rumah sakit dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, serta dilengkapi dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika terbukti lalai dalam mengawasi tenaga kesehatan, yang menyebabkan kesalahan prosedur. Kerangka hukum menekankan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian staf medis, yang dapat berujung pada sanksi seperti denda atau pencabutan izin operasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rumah sakit harus memperketat pengawasan dan menegakkan penerapan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk mencegah kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Referensi

Andrianto, W., & Achmad, D. D. (2019). Pola pertanggungjawaban rumah sakit

dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 908-922.

Damanik, T., Syofyan, S., & Mannas, Y. A. (2024). Kepastian Hukum Hak

Imunitas dalam Pertanggungjawaban Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. UNES Law Review, 6(4), 11869-11874.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, Hlm. 14-15, dalam Siska Elvandari, 2021, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers, Hlm. 1

Elvandari, S. (2021). Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Edisi Revisi. Rajawali

Pers : Jakarta.

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.

Eunike, A. N. (2024). Model Pertanggungjawaban Terhadap Perawat Atas

Terjadinya Kasus Bayi Yang Tertukar Di Rumah Sakit Sentosa Bogor (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Laksono, S. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penghentian Pelayanan

Kesehatan Berdasarkan Pasal 273 Ayat 2 Uu No 17 Tahun 2023. Jurnal Prisma Hukum, 8(6).

Riyanto, O. S. (2021). Pembentukan Pengadilan Khusus Medis. Deepublish :

Yogyakarta.

Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah

dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, 92-106

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.

Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.

Yandriza, Y & Arma, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas

Kelalaian Perawat yang Mengakibatkan Tertukarnya Bayi yang Baru Dilahirkan dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 2642-2656. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Weppy Susetiyo dan Anik Iftitah. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, hlm. 93.

Ontran Sumantri Riyanto, 2021, Pembentukan Pengadilan Khusus Medis, Yogyakarta: Deepublish, Hlm. 95

David Tan. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478

Agalia Napatipulu Eunike. (2024). Model Pertanggungjawaban Terhadap Perawat Atas Terjadinya Kasus Bayi Yang Tertukar Di Rumah Sakit Sentosa Bogor (Doctoral dissertation, Universitas Andalas). Hlm. 4

Laksono, S. A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Penghentian Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Pasal 273 Ayat 2 Uu No 17 Tahun 2023. Jurnal Prisma Hukum, 8(6).

Diterbitkan

2024-12-27

Cara Mengutip

Azza Saffa, A. S. N. R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Perawat Di Rumah Sakit Pada Kasus Tertukarnya Bayi Yang Baru Lahir. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 219–230. Diambil dari http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/10793

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...