Penerapan Teori Postmodernisme Dalam Praktik Pengawasan Hukum Administrasi Negara Studi Kasus Lembaga Ombudsman
Keywords:
Ombudsman RI, Postmodernisme, PengawasAbstract
Penerapan teori postmodernisme dalam praktik pengawasan hukum administrasi negara pada studi kasus lembaga Ombudsman ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Kegiatan ini terkait dengan metode pengumpulan data kepustakaan. Teori postmodernisme dapat membantu Ombudsman memahami bahwa realitas tidaklah objektif atau terukur. Pengaruh teori postmodernisme terhadap Ombudsman Republik Indonesia dapat mempengaruhi pendekatan mereka dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, mereka harus mempertimbangkan tantangan yang ada dan menemukan keseimbangan yang tepat antara pendekatan yang inklusif dan standar yang obyektif untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam pengawasan mereka.
References
Adlini, M.N. dkk. (2022) “Metode PeneIitian Kualitatif studi pustaka,” Edumaspul: Jurnal
Pendidikan, 6(1), pp. 974–980, https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.
Sujata, A. (2002) “Ombudsman indonesia di tengah ombudsman internasional.” Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional.
Bengt Wieslander. (1999) “The Parliamentary Ombudsman in Sweden.” Sodertalje: Fringraf
Iromi Ilham, (2018) “Paradigma Postmodernisme; Solusi Untuk Kehidupan Sosial” Jurnal Sosiologi USK Volume 12, Nomor 1, Lhokseumawe.
Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.
Kadarsih, S. (2010). “Tugas Dan Wewenang ombudsman republik Indonesia Dalam Pelayanan Publik Menurut UU no. 37 tahun 2008.” Jurnal Dinamika Hukum, 10(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.150
Lyotard Jean-François, & Bennington, G. (2010). “The postmodern condition: A report on knowledge.” Univ. of Minnesota Press.
Philipus M. Hadjon, et.al, 1999, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. (Introduction to The Indonesian Administrative Law).” Yogyakarta: Gadjah Mada Univer-sity Press.
Robbins, S.P. and Barnwell, N. (2006) “Organization theory: Concepts and cases.” Frenchs Forest, NSW, Sydney: Pearson Education.
Ryadi, A. (2019). “Postmodernisme versus modernisme.” Malang: Studia Philosophica Et Theological.
Setiawan, J., & Sudrajat, A. (2018). “Pemikiran postmodernisme Dan Pandangannya terhadap ilmu pengetahuan.” Jurnal Filsafat, 28(1), 25. https://doi.org/10.22146/jf.33296
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.
Stilt, K. and Saraçoğlu, M.S. (2018) “Hisba and Muhtasib,” The Oxford Handbook of Islamic Law, pp. 326–356. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199679010.013.9.
Wijoto, R. (2009) “Kondisi Postmodern Kesusastraan Indonesia.” Surabaya: Dewan Kesenian Jawa Timur
