Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Dihadapan Notaris dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Jaminan Fidusia

Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Dihadapan Notaris dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Jaminan Fidusia

Authors

  • Ketut dripananda Universitas Padjadjaran
  • Lastuti Universitas Padjadjaran
  • Nanda Universitas Padjadjaran

Keywords:

Akta Jaminan Fidusia, Notaris, Degradasi

Abstract

Peran perbankan sebagai perantara dalam penghimpunan dan penyaluran dana memegang peranan penting dalam proses ini. Pemberian kredit dilakukan melalui perjanjian antara bank dan nasabah, dengan jaminan fidusia sebagai upaya preventif. Meskipun pembuatan akta jaminan fidusia harus dilakukan di hadapan notaris untuk keabsahan hukumnya, namun terkadang penandatanganan akta dilakukan di luar kantor notaris, yang dapat memengaruhi keabsahan hukumnya. Dana atau uang yang dibutuhkan guna pelaksanaan dan pengembangan usaha umumnya dapat diperoleh dengan cara pinjam-meminjam atau kredit yang salah satunya melalui jasa perbankan Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, Data dan informasi dianalisis sehingga memperoleh gambaran mengenai Jaminan Fidusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa keabsahan Akta Jaminan Fidusia yang tidak ditandatangani oleh Notaris di hadapan para pihak, maka kekuatan akta tersebut menjadi akta dibawah tangan. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Jaminan Fidusia artinya akta tersebut batal demi hukum dan tidak dapat didaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia. Perlindungan hukum bagi kreditur yang dirugikan adalah dapat menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga kepada notaris apabila notaris terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

References

Agus Toni Purnayasa, Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas, Vol. III, No. 3, Desember, 2018.

Djubaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Benda Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, Jakarta: Nuansa Madani, 2011.

Fikri Ariesta Rahman, Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap, Lex Renaissance, Vol. III, No.2, Juli, 2018.

Fince Ferdelina Huru, Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia yang Tidak DIdaftarkan, Jurtama, Vol. 1, No. 1, April 2019.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Hikmah D. Hayatdian, Kajian Hukum Surat Kuasa Dibawah Tangan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Jurnal Repertorium Universitas Sam Ratulangi, Vol. 1, No. 1, April- Juni 2013.

Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.

I Gusti Agung, I Gusti Ngurah Wairacona dan Made Gde, Kewenangan Notaris dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Acta Comitas, Vol. I, No 41, 2017-2018.

I Made Adi Gunatara dan Ni Made Ari Yuliartini, Penerapan Prinsip 5C Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank didalam Menyalurkan Kredit, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. VII, No. 8, Juli, 2019.

Joey Allen Fure, Fungsi Bank Sebagai Lembaga Keuangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Lex Crimen, Vol. V, No. 4, April-Juni, 2016.

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank, Rechtidee, Vol 13, No. 1, 2018.

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Aktivitas Perbank Indonesia, De Lega Lata, Vol. 2, No. 1, Januari-Juni 2017.

Moh Syaeful Bahar, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Akibat Kesewenangan Pengusaha, Jurnal Legisia, Vol. XII, No. 2, 2022.

Sella Pawiro, Ganti Rugi Oleh Notaris Kepada Pihak Yang Dirugikan Akibat Melakukan Pelanggaran Atas Perubahan Akta, Lex Privatum Vol. VI, Nomor 3, 2018.

Soegeng Ari Soebagyo dan Gunarto, Akibat Hukum Akta Autenteik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan, Jurnal Akta, Volume IV, Nomor 3, 2017.

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106

Sudiharto, Keotentikan Akta. Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Di Hadapan Notaris, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.II, No. 3, September-Desember, 2015.

Ufuk Robert Wibowo, Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta Di Bawah Tangan, Humani, Vol. X, No 1, Mei, 2020.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

dripananda, K., Abubakar, L., & Annisa Lubis, N. (2024). Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Ditandatangani Dihadapan Notaris dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 161–174. Retrieved from http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/10025

Issue

Section

Articles
Loading...