Studi Kritis Mengenai Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn Berbasis Jejak Digital

Studi Kritis Mengenai Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn Berbasis Jejak Digital

Authors

  • Mirah Virgianitri Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.12130

Keywords:

perlindungan hukum, revenge porn, jejak digital, kekerasan seksual, kejahatan siber

Abstract

Revenge porn merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual digital yang semakin marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial. Meskipun telah terdapat perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan terhadap korban masih belum berjalan optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum, sehingga mampu menyingkap kesenjangan antara norma hukum dengan praktik perlindungan di lapangan. Kesenjangan tersebut tampak pada aspek pembuktian digital yang masih lemah, keterbatasan infrastruktur penegakan hukum, serta pengaruh stigma sosial yang seringkali membuat korban enggan melapor. Kondisi ini memperlihatkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya responsif terhadap kompleksitas kejahatan berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif, penguatan kapasitas aparat penegak hukum terutama dalam bidang forensik digital, serta penerapan pendekatan hukum berbasis korban. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn dapat terwujud secara lebih adil, efektif, dan sesuai dengan tantangan era digital yang terus berkembang.

References

Al Aziz, A. H., & Hasan, Z. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital Di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 341–355.

Arndarnijariah, F. R., & Kameo, J. (2024). The Right To Be Forgotten Sebagai Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Revenge Porn. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 8(1), 69–82.

Destriannisya, A. (2024). Analisis Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Dan Regulasinya Di Indonesia. Journal Of Contemporary Law Studies, 1(3), 115–128.

Dinantira, Y. P. (2024). Legal Protection For Revenge Porn Victims In The Sexual Violence Crime Law (Uu No. 12 Of 2022). Justices: Journal Of Law, 3(2), 121–133.

Dipayana, I. A., & Pidada, I. B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kejahatan Pornografi Balas Dendam ( Revenge Porn ) Di Media Sosial Negara Kesatuan Republik Indonesia Yaitu Negara Hukum Dimana Semua Perbuatan Dan Adalah Sistem Yaitu Perbuatan Kekerasan Terhadap Perem. 4, 14.

Hikmawati, P. (2021). Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum Dan Ius Constituendum (The Legal Policy Of Online Gender Based Violence Regulation: Ius Constitutum And Ius Constituendum Perspective). Negara Hukum:Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 59–79.

Javiery, M. I. M., & Lyanthi, M. E. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Vidio Berkonten Kekerasan Seksual. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-Issn: 2776-1916), 5(03), 1–12.

Nur, H., Zahra, M. S., Solihah, S., Salsabila, H., Maesaroh, S., Syahla, A. K., & Adawiah, I. R. (2025). Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo. Pasal 88 Uu No. 35 Tahun 2014 Dan Uu No 11 Tahun 2008 Tentang Ite). Journal Customary Law, 2(3), 13.

Nurtjahyo, L. I. (2020). Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pengambilan Keputusan Di Dewan Adat Terkait Dengan Penyelesaian Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan: Kisah Dari Atambua, Sumba Timur, Rote Dan Labuan Bajo. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 106–123.

Patricia Samosir, C. (2023). Kekerasan Berbasis Gender Online (Kbgo) Dan Cara Mendukung Korban: Analisis Konten Film Like Dan Share. Jurnal Pikma : Publikasi Ilmu Komunikasi Media Dan Cinema, 6(1), 230–245. Https://Doi.Org/10.24076/Pikma.v6i1.1303

Perempuan, K. (2024). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 “Momentum Perubahan:Peluang Penguatan Sistem Penyikapan Di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan.” Diakses Melalui Https://Komnasperempuan. Go. Id/Download-File/1085.

Pithaloka, D. (2024). Pengenalan Kekerasan Berbasis Gender Online Pada Siswa Smk Negeri 2 Pekanbaru. Jurnal Mediam, 1(1), 6–15.

Runtu, E. A. (2021). Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) Yang Terjadi Di Sosial Media. Lex Privatum, 9(11).

Salmon, H. C. J. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penyebaran Konten Porno Balas Dendam (Revenge Porn). Bacarita Law Journal, 4(1), 42–48.

Sintia, I. (2021). Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban

Published

2025-12-31

How to Cite

Virgianitri, M. (2025). Studi Kritis Mengenai Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn Berbasis Jejak Digital. Jurnal Panorama Hukum, 10(2), 233–244. https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.12130

Issue

Section

Articles
Loading...