Fenomena Parkir Liar (Ilegal) dalam Perspektif Sosiological Jurisprudence Menurut Roscoe Pound: Studi Wilayah Kota Malang
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.13288Kata Kunci:
Parkir Liar, Sociological Jurisprudence, Kota Malang, Efektivitas HukumAbstrak
Fenomena parkir liar di wilayah Kota Malang merupakan isu sosial yang berdampak pada ketertiban umum, efektivitas kebijakan publik, serta kerugian ekonomi daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik parkir liar melalui perspektif Sociological Jurisprudence menurut Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan hukum, laporan pemerintah daerah, serta penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma hukum perparkiran dan praktik yang terjadi di lapangan. Pelaksanaan regulasi perparkiran di Kota Malang belum berjalan secara optimal karena dipengaruhi faktor struktural, ekonomi, budaya hukum masyarakat, dan minimnya penegakan hukum. Analisis menggunakan teori Pound menunjukkan bahwa hukum belum berfungsi efektif sebagai alat rekayasa sosial, sehingga diperlukan pembaruan regulasi dan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial masyarakat di Kota Malang.
Referensi
Al Aziz, S., (2024), Pengawasan Pungutan Liar Oleh Dinas Perhubungan Menurut Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum (Studi Di Minimarket Kota Malang), Skripsi
Daman, Y. A., (2024), Peran Pemerintah Kota Malang Dalam Menangani Juru Parkir Ilegal di Kota Malang, Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 4(4), 115 – 121
Elbatista, A., Abizar, Albab, U., (2024), Analisis Dampak Parkir Liar terhadap Tingkat Kunjungan Konsumen pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Bandar Lampung, Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak, 1(4), 1-8.
Fauzi, A. T. N., Haruni, C. W., & Esfandiari, F. (2021). Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana terhadap Usaha Khusus Parkir Tanpa Izin (Studi Di Kota Malang). ILREJ, 1(3), 399–416.
Hidayatullah, M., (2023), Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pungutan Liar Oleh Penyelenggara Parkir Ilegal, Jurnal Legisia, 15(1), 36-49.
Larasati, D. C., & Rohman, Abd. (2020). Tumpang Tindih Pengelolaan Tempat Parkir (Studi Tentang Retribusi Dan Pajak Parkir Di Kota Malang). Reformasi : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/index
Maspaitella, L., Hakim, A., (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Parkir Liar Di Kota Surabaya, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1-10.
Mahendra, A. (2020). Manajemen perparkiran dan tata kelola transportasi kota. Jakarta: Prenadamedia.
Mochtar, Z., Hiariej, E., (2024), Dasar Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Depok: Rajawali Pres.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pound, R. (1978). Roscoe Pound: A Sociological jurisprudence?
Pratomo, D. (2011). Upaya Dinas Perhubungan Kota Malang Dalam Melakukanpenertiban Parkir Liar Berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004. Universitas Brawijaya.
Pound, R. (1912). The scope and purpose of sociological jurisprudence. Harvard Law Review, 25(2), 140–168.
Pound, R. (1942). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor No. 3/2016 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Santoso, A., (2025), Sosiologi Hukum, Bantul: Pustaka Baru Press
Sutanto, H. (2019). Analisis praktik parkir liar dan dampaknya terhadap ketertiban kota. Jurnal Transportasi Perkotaan, 7(1), 34–45.
Tenga, L., Arvianti, E., Sasmito, C., (2023), Analisis Tata Kelola Kebijakan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Malang, Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 9(1), 19-33.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Wibowo, T., & Ramadhan, L. (2021). Evaluasi penataan parkir di kota berkembang. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 221–233.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.