Penyerahan Naskah


Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Penulis yang ingin memasukkan naskah harus memperhatikan poin-poin di bawah ini. Jika naskah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan, ada kemungkinan naskah tersebut akan dikembalikan.
  • The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
  • The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, or RTF document file format.
  • Where available, URLs for the references have been provided.
  • The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
  • The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines.

Panduan Penulis

Author Guidelines

KETENTUAN UMUM

  1. Artikel merupakan kajian teoritik dan praktik di bidang Ilmu Hukum termasuk studi hukum pidana,hukum perdata, hokum bisnis, hokum tata Negara, hokum internasional.
  2. Artikel tidak sedang dikirimkan ke jurnal/terbitan lain dan belum dipublikasikan dalam jurnal lain.
  3. Artikel dikirim sebanyak satu eksemplar dan diserahkan lewat e-mail : panorama.hukum@unikama.ac.id
  4. Artikel merupakan hasil riset
  5. Kepastian pemuatan atau penolakan artikel akan diberikan melalui email.
  6. Artikel yang terpilih dapat diunduh dalam bentuk electronic journal dapat dikunjungi pada laman http://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/index

PEDOMAN PENULISAN NASKAH

JURNAL PANORAMA HUKUM

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

  1. Naskah dapat berupa artikel hasil penelitian atau artikel ulasan
  2. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia/ Inggris dengan panjang kurang lebih 15 halaman ketik A4 spasi 1,5 dengan huruf Times New Roman 12 dilengkapi dengan abstrak (100-200 kata) dengan spasi 1 dan kata kunci. Nama dan alamat email penelitian dibawah judul, dan instansi asal ditulis pada catatan kaki pada halaman pertama naskah. Naskah dapat dikirim melalui panorama.hukum@unikama.ac.id
  3. Artikel hasil penelitian memuat : judul; nama penulis (tanpa gelar); alamat email; abstrak (bahasa Inggris); kata kunci (bahasa Inggris); uraian latar belakang/ pendahuluan; metode penelitian, hasil dan pembahasan, kesimpulan dan saran (jika ada); dan daftar pustaka.
  4. Artikel ulasan: judul; nama penulis (tanpa gelar); alamat email; abstrak (bahasa Inggris); kata kunci (bahasa Indonesia); uraian latar belakang/pendahuluan; sub-sub judul berisi antara lain pembahasan, kesimpulan dan saran (jika ada); dan daftar pustaka.
  5. Kutipan kepustakaan ditulis pada bagian bawah dari halaman naskah dalam bentuk footnote dengan urutan sebagai berikut:
    1. Nama pengarang tidak dibalik dan tanpa gelar yang diakhiri dengan koma
    2. Tahun Penerbit diberi tanda dalam kurung
    3. Judul buku dicetak miring, kemudian diikuti koma
    4. Tempat penerbit, diikuti titik dua
    5. Nama penerbit, koma
    6. Halaman buku yang dikutip, kemudian titik

Contoh : Ade Maman Suherman, (2004), Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, Hlm. 22

  1. Daftar pustaka ditulis dengan urutan :
    1. Nama Pengarang dibalik dan tanpa gelar, koma
    2. Tahun penerbitan, diberi tanda dalam kurung
    3. Judul buku dicetak miring, diikuti koma
    4. Tempat penerbitan, diikuti titik dua
    5. Nama penerbit, titik

Contoh : Suherman, Ade Maman, (2004), Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

  1. Daftar rujukan minimal 4 buku literature dan 3 jurnal terpublikasi
  2. Penulis yang naskahnya dimuat akan mendapatkan softcopy terbitan yang dimuat. Naskah yang tidak dimuat tidak akan dikembalikan, kecuali atas permintaan penulis.

Bagian



Pernyataan Privasi

Nama dan alamat email yang dimasukkan di website ini hanya akan digunakan untuk tujuan yang sudah disebutkan, tidak akan disalahgunakan untuk tujuan lain atau untuk disebarluaskan ke pihak lain.

Loading...