Analisis Kode Etik Pengacara Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik Terhadap Profesi Hukum
Kata Kunci:
Kode etik, Advokat, sanksiAbstrak
Makalah ini membahas dampak pelanggaran kode etik oleh pengacara terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum di Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya standar etika dalam menjaga integritas sistem peradilan serta membangun hubungan kepercayaan antara pengacara dan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, makalah ini menganalisis berbagai peraturan, seperti UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), untuk menilai penerapan dan pengaruhnya terhadap persepsi publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika oleh pengacara dapat secara signifikan menurunkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum, terutama ketika kasus-kasus tersebut mendapat sorotan media, sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap profesi hukum. Penurunan kepercayaan ini juga berpotensi menghambat masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam mencari bantuan hukum. Selain itu, makalah ini menyoroti bahwa tindakan tidak etis oleh pengacara dapat menimbulkan keraguan terhadap lembaga peradilan secara umum. Untuk mengatasi masalah ini, makalah merekomendasikan penegakan sanksi tegas, peningkatan pendidikan etika, kampanye kesadaran hukum, serta kolaborasi antara pengacara dan lembaga hukum guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Referensi
Amr. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia. Hukumonline.Com.
Anita Sinaga, N. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1–34. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Ardiansyah, N., Oktaviani, Z., & Adiningsih, Y. (2023). Sanksi Kode Etik Advokat Sebagai Sarana Penegakan Integritas. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Badriyah, S. (2024). Implikasi Adalah: Pengertian Hingga Contohnya Kehidupan Nyata. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/implikasi/
DA, A. T. (2024a). Begini Cara Bekerjanya Kode Etik Advokat Indonesia. Hukumonline.Com.
DA, A. T. (2024b). Begini Upaya MA Pulihkan Kepercayaan Publik. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-upaya-ma-pulihkan-kepercayaan-publik-lt65d44f8272098/.
Edi Rifa’i, S. (2023). Kewenangan Dewan Etik Profesi Advokat Dalam Pembaharuan Penegakan Hukum. Muhammadiyah Law Review, 7(1), 52. https://doi.org/10.24127/lr.v7i1.2507
Endira, B. K., Junaidi, M., Ratna Sediati, D. S., & Sihotang, A. P. (2022). Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 389. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841
Farnesty, E., Sari, F. R., Dzaky, R., Septia, R. B., Alayya, S. B., Adinda, S. M., & Khalisa, V. (2024). Etika Profesi Hukum : Mengungkap Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Suap Pengacara Fakultas Hukum , Universitas Bangka Belitung , Indonesia mempengaruhi citra profesi hukum . Pelanggaran terhadap kode etik , seperti menerima suap atau. 6.
Fathur Rauzi, & Suriadiata, I. (2024). Penyuluhan Etika Profesi Hukum Bagi Calon Advokat Ikatan Advokat Indonesia. JILPI : Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 2(4), 869–876. https://doi.org/10.57248/jilpi.v2i4.429
Firma Erisya, V. (2022). Asal Mula Teori Etika Dan Perkembangan Teori Etika Dari Tahun Ke Tahun. Pusdansi.Org, 2(4), 1–8.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.
Ingratubun, F., Tamher, S., & Ramli, R. (2022). Tinjauan Sosio Yuridis Atas Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Oleh Advokat Terhadap Kliennya Di Kota Jayapura. Jurnal Ius Publicum, 2(2), 139–149. https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.30
Liling, E. B. (2024). Keadilan Berwajah Ganda: Etika Profesi Hukum Di Era Digital. Kumparan.Com. https://kumparan.com/enjel-banne-liling/keadilan-berwajah-ganda-etika-profesi-hukum-di-era-digital-23yZwhWBSOp.
Limited, S. (2024). Etika Profesi: Arti, Prinsip, Tujuan, Manfaat, Dan Contohnya. SEEK Limited (Blog).
Maqfirah, R., Sipayung, Chairany Kartika, & Lubis, F. (2023). Peran Penting Organisasi Advokat Dalam Membentuk Karakter Sesuai dengan Kode Etik Keadovokat di Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 713–723. https://doi.org/10.47467/as.v5i3.2851
Muhammad Aryo Dwinanda Mukti, & Kayus Kayowouan Lewoleba. (2023). Pelanggaran Kode Etik Advokat Pada Kasus Konten Asusila Hotman Paris. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 189–197. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1935
Mulyono, I. (2023). Tantangan Era Digital, Advokat Didorong Tingkatkan Kompetensi. RMOLJABAR. https://www.rmoljabar.id/tantangan-era-digital-advokat-didorong-tingkatkan-kompetensi.
Prastio, A. D., Irkham, M., & Lubis, F. (2023). Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat . El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3), 736–745. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2931
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.
Robet Suwandi, & Mardani. (2023). Penegakan Kode Etik Advokat Terhadap Advokat yang Mengambil atau Merebut Klien dari Teman Sejawat. Begawan Abioso, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.451
Talenta, M. (2022). Penjelasan Mengenai Kode Etik Profesi Yang Harus Diketahui. Mekari Talenta.
Vionita, N. (2024). Peran Etika dalam Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Profesi Hukum Halaman all. Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/nadyavionita/6744bfe7ed64157d65675132/peran-etika-dalam-menjaga-kepercayaan-publik-terhadap-profesi-hukum?page=all#sectionall%0A
Warsyim, Y., & Harmoko, H. (2023). Aktualisasi Kode Etik Penyelenggara Negara Di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 9(1), 62. https://doi.org/10.32503/diversi.v9i1.3640
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.