Persyaratan Penggunaan Lagu Tanpa Adanya Izin Dari Pencipta Lagu Dalam Kasus Arie Sapta Hermawan Dan Agnes Monika (Analisis Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-Hki/Hak Cipta/2024/Pn Niaga Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.11810Kata Kunci:
Pelanggaran Hak Cipta, Penggunaan Lagu Tanpa Izin dari Pencipta Lagu, Direct LicenseAbstrak
Kasus antara Arie Sapta Hermawan yang menerapkan direct lisensi atas lagu ciptaannya untuk kepentingan komersial dan Agnes Mo yang menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dari pencipta, menghasilkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berupa penolakan sebagian atas gugatan penggugat. Putusan ini menarik perhatian karena menyingkap adanya pengecualian dalam persyaratan penggunaan lagu tanpa izin pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan, baik melalui sumber primer maupun sekunder, untuk menelaah aspek hukum yang relevan. Analisis penulis diarahkan pada sudut pandang yang berbeda dengan pertimbangan hakim, khususnya terkait tidak dipertimbangkannya Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta serta Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 yang jelas memberikan pengecualian terhadap penggunaan lagu tanpa izin pencipta. Hal ini menimbulkan implikasi bahwa hakim kurang memperhatikan norma pengecualian yang seharusnya melindungi kepentingan pencipta sekaligus pengguna karya. Lebih lanjut, pembayaran royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan dilimpahkan kepada penyanyi yang hanya berperan sebagai pelaksana karya. Dengan demikian, kasus ini menegaskan perlunya konsistensi penerapan hukum agar tercapai keadilan bagi pencipta, penyanyi, dan pihak penyelenggara dalam kerangka perlindungan hak cipta di Indonesia.
Referensi
Dirdkosisworo, S. (2000). Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merek). Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Ernatudera, W., Alam, A. S., & Wijaya, A. U. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Moral Pencipta Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putera, 1(2), 189-202.
Felix, S., Soendoero, A., & Liwafa, A. T. (2024). Mengungkap Melodi: Membongkar Hak Royalti atas Hak Cipta Lagu di Industri Musik Digital Indonesia. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 2(1), 1-27.
Fitri Novia Heriani. 2023. “DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik Dan Lagu.” Hukumonline.com. 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/djki-bakal-revisi-aturan-turunan-uu-hak-cipta-terkait-pemanfaatan-ekonomi-musik-dan-lagu-lt6476756bb0ffe/.
Hikmasari, I. K., Yuhelson, H., & Nainggolan, B. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu yang diumumkan Tanpa Seizin Pencipta. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2945-2970.
Husnun, A., Hafiz, M., Ramadhani, R., & Balerina, H. W. (2021). Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royali Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Research & Debate Society, 9(1), 1-12.
Kharisma, F. (2022). Pelaksanaan Pembayaran Royalti Atas Lagu dalam Live Performance Kepada Pencpta Lagu di Kafe Roemah Kesambi Kota Cirebon. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 5(1), 1-19.
Marbun, K. M., Purba, J. E., & Agustina, Y. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Atas Lagu Ciptaannya Yang Dipakai Orang Lain Lain Tanpa Izin. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 492-496.
Mochamad Januar Rizki. 2025. “Melihat Kembali Pertimbangan Putusan Agnes Mo vs Ari Bias.” Hukumonline.com. February 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-pertimbangan-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b4693717b3a/?page=all.
Panjaitan, H. (2015). Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin Dan Akibat Hukumnya. Jurnal Hukum To-Ra, 1(2), 111-117.
Putra, K. S., Putri, M. D., & Astawa, I. D. (2024). Harmonisasi Pengaturan Penggunaan Ciptaan Pada Pertunjukan Komersial Tanpa Izin Pencipta. Unizar Law Review, 7(1), 16-34.
Rabbani, L. (2023). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Sebagai Pengelola Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 5(2), 206-217.
Raihana, Samosir, M., Bambang, & Remon, F. (2023). Analisis Yuridis Keberadaan Royalti Dalam Hak Cipta (Studi Ciptaan Lagu). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7861-7868.
Rizki, M. J. (2025, Februari 18). Melihat Kembali Pertimbangan Putusan Agnes Mo vs Ari Bias. Retrieved from Hukum Online.com,: https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-pertimbangan-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b4693717b3a/
Sahala T.P. Sihombing/Novizal Kristianto. 2025. “Telaah Penggunaan Lagu Ciptaan Dalam Putusan Agnes Mo vs Ari Bias.” Hukumonline.com. February 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-penggunaan-lagu-ciptaan-dalam-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b434f44b7cf/?page=all.
Saidin. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Simanjuntak, Ezra. 2024. “Haruskah Penyanyi Izin Ke Pencipta Lagu Untuk Perform? | Klinik Hukumonline.” Hukumonline.com. August 29, 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/haruskah-penyanyi-izin-ke-pencipta-lagu-untuk-perform-lt66d04c98509fe/.
Soemarsono, L. R., & Dirkareshza, R. (2021). Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten dalam Penggunaan Lagu di Media Sosial. Jurnal USM Law Review, 4(2), 615-630.
Surono, D. C. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Seni Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 6(2), 121-128.
Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. PENERBIT KBM INDONESIA.
Zulfikri. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Lagu Dalam Bisnis Karaoke (Analisis Yuridis Putusan MA Nomor: 122 PK/Pdt.Sus-HKI/2015). KODIFIKASI, 1(1), 1-38.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.