Peran Bawaslu Bone Menangani Tindak Pidana Pemilu Analisis Yuridis Terhadap Implementasi UU No. 7 Tahun 2017

Peran Bawaslu Bone Menangani Tindak Pidana Pemilu Analisis Yuridis Terhadap Implementasi UU No. 7 Tahun 2017

Penulis

  • Saharuddin sahar universitas ichsan sidenreng rappang
  • Mukhawwas Mukhawwas Universitas Andi Sudirman
  • Eka Handayani Eka Universitas Andi Sudirman
  • Faizal Alwi Faizal Universitas Ichsan Sidenreng Rappang
  • Kurniawan Kurniawan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.11890

Kata Kunci:

Bawaslu, Bone, Kejahatan pemilu, Gakkumdu, Penegakan hukum

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum tindak pidana pemilu di Kabupaten Bone, dengan fokus pada peran dan efektivitas Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dominan dan menganalisis mekanisme yang digunakan untuk mengatasinya. Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, dokumentasi, dan analisis hukum. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling umum melibatkan keterlibatan aparatur sipil negara, pembelian suara, dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Sementara upaya penegakan hukum mematuhi kerangka hukum yang ada, tantangan tetap ada, termasuk koordinasi yang terbatas antar lembaga dan keterbatasan waktu dalam pemrosesan hukum. Studi ini menyimpulkan bahwa meningkatkan penegakan hukum dalam pilkada, tidak hanya membutuhkan konsistensi regulasi tetapi juga sinergi kelembagaan yang lebih kuat dan strategi pencegahan berbasis masyarakat. Wawasan ini berkontribusi pada pengembangan model penegakan hukum pemilu yang lebih efektif dan didorong oleh integritas.

Referensi

Achmad Hidayat M, H. T. & M. F. (2024). fektivitas Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1).

Agustapa. (2024). Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai Pelaksana Pemilu yang Berintegritas dalam Menjamin Prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 2(2).

Alisandy, R., Algibran, A., Habibie, B. R., & Rahmawati, N. (2024). Peran Partai Politik Dalam Kekuasaan Legislatif Pendahuluan Kekuasaan dalam suatu negara. 9(9).

Anam, K. (2024). Tantangan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Analisis Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1). https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2318

Ariyanti, D., Nawangsih, V., Aisyah, R., Yuniarti, M., Nurrahmana, A., Maulina, R., & Prasetyo, R. (2021). Mewujudkan Lingkungan Demokratis Melalui Edukasi Pemilu dengan Asas Luberjurdil. Jurnal Ikraith-Abdimas, 4(3). https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-ABDIMAS/article/view/1542%0Ahttps://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-ABDIMAS/article/download/1542/1262

Hanum, A., Hanum, A., & Hariyanti, D. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2). https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1186

Hidayat, F., & Lestari, L. (2023). Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pelajar di SMAN 1 Batam. Jurnal PEDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat), 1(4).

Huda, H. M. D., Winarto, A. E., & Lestariningsih, L. (2022). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kediri. Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual, 7(2). https://doi.org/10.28926/briliant.v7i2.1012

Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Kania, D. (2022). Penegakan Hukum Pemilu Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1). https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.152

Mardiyati, S., & Indrajaya. (2021). Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum Menurut Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum, Legalita, 1(2).

Nasional, L. K., & Indonesia, R. (2024). Republik Indonesia Optimalisasi Kelembagaan Pada Pemilu Serentak 2024 Dalam Rangka Konsolidasi Demokrasi Oleh : Brigadir Jenderal Tni Kertas Karya Ilmiah Perseorangan ( Taskap ) Program Pendidikan Singkat Angkatan ( Ppsa ) Xxiv Lembaga Ketahanan Nasional Ri Tahun 2023.

Nomor, F., Bagus, I., Pidada, A., Fredi, K., Adnantara, A., Jalan, A. :, & Arok, K. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Sosial Media dalam Membangun Opini Publik pada Pemilu 2024. Sosial Dan Administrasi Negara, 1(3).

Pardede, M. (2014). Implikasi Sistem Pemilihan Umum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.58

Putri, H. N. A. M., & Agustina, I. F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(1), 37–50.

Reza, M., Pengadilan, B., Payakumbuh, N., Soekarno-Hatta, J., 240 Bulakan, N., Kandih, B., Payakumbuh Barat, K., Payakumbuh, K., Sumatera, P., Alif, B., & Rachman, F. (2023). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mengadili Penyalahgunaan Wewenang Penyelenggara Pemilu (Authority of The Honorary Council of General Election Organizers to Address Abuse of Authority of Election Organizers). 53(2). https://mhn.bphn.go.id

Sahar, S., Pide, A. S. M., Wahid, Y., Arisaputra, M. I., & Amilang. (2025). Transfer of Land Rights in the Tayade System. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah, 10(1). https://doi.org/10.22373/petita.v10i1.412

Saharuddin, Pide, A. S. M., Wahid, Y., Arisaputra, M. I., Aribah, D. R. D., & Sahabuddin, R. (2024). Tayade System Land Rights: The Concept of Unification of Customary Law and Indonesian Positive Law. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1430(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/1430/1/012005

Saiful Hamdi. (2024). Reformasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Penegakan Hukum Pemilu Di Era Demokrasi Kontemporer. Journal of Studia Legalia, 5(2).

Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1). https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342

Silalahi, W. (2024). Potret Tren Dan Evaluasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu 2024. 5. https://doi.org/10.18326/jil.v5i2.2591

Sutiani, W. (2024). Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Menurut Uu. No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 7(2). https://doi.org/10.47532/jic.v7i2.1093

Wulandari, F. A., Wiyos, Y., Masykuroh, R., Furqon, A. F., Jalan, A., Kolonel, L., Endro, H. J., & Sukarame, K. (2024). Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Penolakan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(3).

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

sahar, S., Mukhawwas, M., Eka, E. H., Faizal, F. A., & Kurniawan, K. (2025). Peran Bawaslu Bone Menangani Tindak Pidana Pemilu Analisis Yuridis Terhadap Implementasi UU No. 7 Tahun 2017. Jurnal Panorama Hukum, 10(2), 203–217. https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.11890

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...