Persepsi Masyarakat Desa Dalung Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Konteks Hukum Waris
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.12065Kata Kunci:
Perkawinan Beda Agama, Pembagian Warisan, Hak Keperdataan, Persepsi MasyarakatAbstrak
Perkawinan beda agama semakin sering terjadi di masyarakat Indonesia yang plural, termasuk di Desa Dalung, Bali. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks, terutama terkait penerimaan sosial, pelaksanaan adat, serta implikasi hukum terhadap hak-hak keperdataan seperti pembagian warisan. Penelitian ini menyoroti informasi penting dari berbagai pihak, seperti tokoh adat, tokoh agama, kepala keluarga, remaja, dan keluarga yang terlibat langsung dalam perkawinan lintas agama. Dengan menggunakan pendekatan empiris dan teknik purposive sampling, penelitian ini berupaya memahami bagaimana masyarakat Dalung memandang perkawinan beda agama berdasarkan nilai sosial, budaya, dan agama yang berbeda. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumen adat, observasi, serta wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat Dalung terhadap perkawinan beda agama sangat beragam. Sebagian kecil, khususnya generasi muda, mulai menunjukkan sikap lebih terbuka dengan alasan toleransi dan perkembangan zaman. Namun, mayoritas masyarakat, terutama yang masih kuat memegang tradisi adat, cenderung menolak perkawinan lintas agama. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya ketegangan antara nilai tradisional dan modernitas, serta menegaskan perlunya dialog lintas generasi dan kebijakan hukum yang lebih inklusif untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Referensi
Alimuddin, K. (2023). Praktik Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Tinjauan Fenomenologi Sosial. Adhki: Journal Of Islamic Family Law, 4(2), 171–180. Https://Doi.Org/10.37876/Adhki.V4i2.126
Ayu, N. K. D. M., & Yanti, A. A. I. E. K. (2025). Hak Waris Anak Berbeda Agama Dalam Hukum Waris Adat Bali. 14(8), 338–349.
Dian, M. (2023). Perkawinan Berbeda Agama Di Indonesia Yang Diatur Oleh Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Yurisprundensi Islam, Serta Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Berbeda Agama Terkait Hak Waris. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, X(I), 1–19.
Dyatmikawati, P. (2011). Perkawinan Pada Gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14). Https://Doi.Org/10.30996/Dih.V7i14.273
Firdaus, S. M., & Zaky, A. A. (2023). Penyelesaian Pembagian Waris Dalam Perkawinan Beda Agama Prespektif Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhper). Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11, 181–192. Https://Doi.Org/10.30868/Am.V11i02.4723
Habib, M., Agista, Y. A., Kurniastuti, D. F., Pangesti, T., Manolek, L. R., & Wibowo, T. A. T. (2024). Pembagian Harta Warisan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata. Jurnal Hukum Dan Pengembangan Masyarakat, 15.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 11(1), 1–14.
Hartono, G. A., & Djajaputera, G. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Hak Ahli Waris Dalam Sita Umum Kepailitan (Studi Kasus Putusan Ma No.3471K/Pdt/2023). Jurnal Hukum Lex Generalis., 5(8), 1–15.
Hasibuan, B. H. (2022). Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 8(1), 1–13. Https://Doi.Org/10.24952/Almaqasid.V8i1.5550
Huda, M. S., Choeri, I., Studi, P., Keluarga, H., Fakultas, I., Dan, S., Universitas, H., Nahdlatul, I., History, A., & Religions, D. (2024). Implementasi Penyelesaian Sengketa Waris Keluarga Beda Agama Dalam Persfektif Hukum Islam. 5(4), 572–586.
Ikhraam, A. (2025). Tinjauan Hukum Dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama : Implementasi Ajaran Agama Dalam Hukum Positif Indonesia. 5(4), 2951–2961.
Maimun, M. (2022). Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Perdata. Jurnal Al-Mizan, 9(1), 12–21. Https://Doi.Org/10.54621/Jiam.V9i1.263
Nurhayati, D. S., Siregar, R. W., Arif, M., & ... (2023). Pernikahan Beda Agama Sebagai Fakta Sosial Dalam Perspektif Hukum Islam. At-Tarbiyah: Jurnal …, 147–155. Https://Journal.Staittd.Ac.Id/Index.Php/At/Article/View/32
Pande Putu Gita Yani, I Ketut Sukadana, & Luh Putu Suryani. (2021). Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Masyarakat Hindu Di Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 150–155. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.1.3061.150-155
Rahmadi, I. G. K., & Tunga, B. (2022). Dampak Hukum Hak Waris Terhadap Perkawinan Beda Agama Antara Hindu Dengan Islam Menurut Hukum Adat Hindu Bali Di Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan (The Impact Of Inheritance Law On Hindu-Muslim Interfaith Marriage According To Balinese Hindu Customar. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan (Kihan), 1(2), 95–103. Https://Doi.Org/10.35912/Kihan.V1i2.1951
Sekarbuana, M. W., Widiawati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 16–21. Https://Doi.Org/10.22225/Jph.2.1.3044.16-21
Siregar, R. W., Nurhayati, D. S., & Husnayani, R. (2024). Pernikahan Beda Agama Tinjauan Fikih Dan Tantangan Kehidupan Multikultural Di Indonesia. Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(3), 243–252. Https://Doi.Org/10.51878/Cendekia.V4i3.3050
Sudharma, K. J. A., & Adhyaksa, N. K. M. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Seteiah Perkawinan Beriangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 71–78. Https://Doi.Org/10.21067/Jph.V8i1.8172
Sukadana, I. K. (2020). Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Adat Bali. Kertha Wicaksana, 14(2), 124–131. Https://Doi.Org/10.22225/Kw.14.2.1920.124-131
Sukri, M., & Priskap, R. (2024). Perlindungan Hak Konstutisional Warga Negara Dalam Perkawinan Beda Agama : Analis Sema Nomor 2 Tahun 2023. 4(2), 193–204.
Tria Anggreni, K., Sari Adnyani, N. K., & Sudiatmaka, K. (2021). Akibat Hukum Perkawinan Nyentana Terhadap Hak Mewaris Laki-Laki Di Keluarga Asalnya Dalam Perspektif Hukum Waris Bali. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 521–530. Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i2.38142
Zalsabilla, G. L. (2024). Pembagian Harta Bersama Dari Perkawinan Campuran Beda Negara Tanpa Perjanjian Kawin. Https://Doi.Org/10.21111/Jicl.V7i2.11332
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.