Analisis Penerapan Kesadaran Masyarakat Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia

Analisis Penerapan Kesadaran Masyarakat Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia

Penulis

  • Mudita Ni Kadek Mudita Sari Universitas Pendidikan Nasional
  • Adi Kadek Januarsa Adi Sudharma

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.12068

Kata Kunci:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kesadaran Masyarakat, UU PKDRT, Budaya Patriarki, Literasi Hukum

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan berkaitan erat dengan perempuan dan anak-anak. Di Indonesia, angka kasus KDRT masih tergolong tinggi dan terus meningkat setiap tahunnya walaupun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah disahkan oleh pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga dan menentukan unsur-unsur yang mendorong dan menghalangi penggunaan kesadaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-empiris dan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap KDRT masih rendah, terutama di wilayah dengan budaya patriarki yang kuat dan tingkat literasi hukum yang rendah. Faktor pendukung penerapan kesadaran meliputi keberadaan payung hukum yang jelas, peran aktif lembaga pemerintah dan LSM, edukasi publik melalui media, keterlibatan tokoh masyarakat, serta peningkatan pendidikan. Sementara itu, faktor penghambatnya adalah budaya patriarki, stigma sosial, ketergantungan ekonomi, rendahnya literasi hukum, minimnya akses layanan pendampingan, dan lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat terhadap KDRT memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif melalui pendidikan hukum, penguatan peran komunitas, dan reformasi kultural serta kelembagaan. Upaya preventif dan responsif terhadap KDRT harus diperkuat agar hak-hak korban dapat terlindungi secara nyata dan berkelanjutan.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Gender Indonesia 2023. Bps.

Fitriani, S. (2021). Pendidikan Perempuan Dan Kemandirian Ekonomi. Jurnal Gender Dan Pembangunan, 10(2), 145–153.

Harahap, B. (2020). Peran Lsm Dalam Menangani Kasus Kdrt. Jurnal Sosial Dan Hukum, 8(1), 76–85.

Hasyim, N. (2020). Patriarki Dan Kekerasan Terhadap Perempuan: Telaah Atas Budaya Patriarki Di Indonesia. Huma Press.

Hidayati, M. N. (2011). Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Kelompok Masyarakat Yang Termarjinalkan Di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(1), 11-18.

Ismail, N. (2020). Psikologi Kekerasan Domestik: Dampak Dan Penanganannya. Jurnal Psikologi, 18(1), 45–59.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. (2023). Pedoman Pelaksanaan Uu Penghapusan Kdrt. Kpppa.

Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (Catahu) 2023: Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan.

Kurniawan, A. (2022). Advokasi Hukum Untuk Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Progresif, 4(2), 55–63.

Nurhadi, A. (2022). Peran Media Sosial Dalam Meningkatkan Kesadaran Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Komunikasi Dan Sosial, 14(2), 145–158. Https://Doi.Org/10.1234/Jks.v14i2.123

Prasetyo, E. (2023). Implementasi Uu Pkdrt Di Tingkat Desa. Jurnal Pemerintahan Desa, 5(1), 20–29.

Putri, M. A. (2022). Tantangan Penegakan Uu Pkdrt Di Daerah. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 11(3), 198–210.

Rahmawati, M. (2014). Menulis Ekspresif Sebagai Strategi Mereduksi Stres Untuk Anak-Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 2(2), 276-293.

Ramadhan, L. (2021). Edukasi Gender Di Sekolah: Upaya Preventif Kekerasan Rumah Tangga. Jurnal Pendidikan Sosial, 15(2), 112–120.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Ri Tahun 2004 No. 95.

Sari, R., & Lestari, F. (2021). Tingkat Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Perkotaan Dan Pedesaan. Jurnal Hukum & Gender, 9(1), 35–50.

Simanjuntak, T. (2020). Kekerasan Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya. Genta Publishing.

Sulastri, T. (2022). Tokoh Agama Dan Penyuluhan Anti-Kekerasan. Jurnal Keagamaan Dan Sosial, 6(3), 75–82.

Tim Redaksi. (2023). Ensiklopedia Hukum Indonesia. Pusat Studi Hukum Nasional.

Wulandari, D. (2021). Literasi Hukum Dalam Pencegahan Kekerasan Domestik. Jurnal Pendidikan Dan Hukum, 6(1), 22–30.

Yuliana, R. (2021). Media Sosial Dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Teknologi Sosial, 7(2), 99–108.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

Ni Kadek Mudita Sari, M., & Kadek Januarsa Adi Sudharma, A. (2025). Analisis Penerapan Kesadaran Masyarakat Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 10(2), 245–253. https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.12068

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Loading...