Implikasi Hukum dan Sosial Keterlibatan Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan Studi atas Pasal 83A Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024

Implikasi Hukum dan Sosial Keterlibatan Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan Studi atas Pasal 83A Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024

Penulis

  • Tandori Tandori Universitas Atmajaya Yogyakarta
  • Caritas Woro Murdiati Universitas Atmajaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v10i1.12122

Kata Kunci:

WIUPK, ormas keagamaan, PP No. 25 Tahun 2024, hukum pertambangan, diskresi kebijakan

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memperkenalkan ketentuan baru berupa Pasal 83A yang memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan yuridis dan sosiologis, terutama terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum pertambangan, seperti transparansi, persaingan usaha sehat, dan akuntabilitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup keabsahan hukum Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024, potensi disharmoni regulatif dengan UU Minerba, serta dampak sosial dan lingkungan dari keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode analisis perundang-undangan, perbandingan hukum, pendekatan konseptual, dan studi kasus dari literatur sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan tersebut memiliki dasar delegasi dalam UU Cipta Kerja, implementasinya berisiko menciptakan distorsi tata kelola sumber daya, pelanggaran prinsip nondiskriminasi, dan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut memerlukan regulasi pelaksana yang lebih rinci, sistem pengawasan berlapis, serta evaluasi kapasitas manajerial badan usaha ormas. Implikasinya, tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan afirmatif ini dapat merusak prinsip keadilan dan integritas tata kelola pertambangan nasional.

Referensi

Alexander, C. A. (1987). Welfare State? Social Work (United States), 32(1), 94. https://doi.org/10.1093/sw/32.1.95-a

Anggraini, D., Fajri, M., & Islami, S. (2023). Rent Seeking In The Illegal Gold Mining Business Network In West Sumatra Province (A Case Study Of Sijunjung And South Solok Regencies). JOELS: Journal of Election and Leadership, 4(2), 129–139. https://doi.org/10.31849/joels.v4i2.15814

ESDM. (2024). Kontribusi Minerba pada PDB 2023 Capai Rp2.198 Triliun. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kontribusi-minerba-pada-pdb-2023-capai-rp2198-triliun

GRC Indonesia. (2024). Tantangan Utama Penerapan Konsep Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. https://grc-indonesia.com/tantangan-utama-penerapan-konsep-good-corporate-governance-gcg-di-indonesia/

Ilham, M. (2024). Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia. Indonesia Journal of Business Law, 3(1), 1–7. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i1.4147

Indonesia. (n.d.). Undang¬-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.

Indonesia. (2021). Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Zakaria, F. A., Widijatmoko, E. K., Ladamay, I., & Petu, V. K. (2020). Keterlibatan warga negara dalam pembangunan berkelanjutan melalui program desmigratif. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1).

Indonesia. (2024). PP No. 25 TAHUN 2024.

Indonesia, S. (2025). Naik 3, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2024 masih tetap buruk. https://sustain.id/2025/02/20/naik-3-skor-indeks-persepsi-korupsi-cpi-indonesia-tahun-2024-masih-tetap-buruk/

Marshall, T. H. (2018). Citizenship and Social Class. In Princeton Readings in Political Thought: Essential Texts from Plato to Populism, Second Edition (pp. 573–582). https://doi.org/10.4324/9781315133195-2

Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Presiden Republik Indonesia, 1–14.

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.

Presiden Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999.

Radjak, R., Daud, N. N., & Gorontalo, U. N. (2024). Dinamika Hukum Pertambangan Di Indonesia : Antara Kepentingan Ekonomi Dan Kelestarian Lingkungan ”. 8(6), 58–66.

Rahman, A., Wasistiono, S., Riyani, O., & Tahir, I. (2023). Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) dalam Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 7(2), 1461. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v7i2.1492

Republik Indonesia. (n.d.-a). Undang-Undang Nomor: 40 TAHUN 2007. Ortax. Retrieved May 29, 2025, from https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/12828

Republik Indonesia. (n.d.-b). UU No. 12 Tahun 2011. BPK. Retrieved May 29, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011

Republik Indonesia. (n.d.-c). UU No. 4 Tahun 2009. Retrieved May 29, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/38578/uu-no-4-tahun-2009

Republik Indonesia. (n.d.-d). UU No. 6 Tahun 2023. Retrieved May 20, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023

Salsabila, A. P. (2025). Disharmoni Peraturan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus ( Wiupk ) Pasca Diprioritaskan Terhadap Badan Usaha Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.1.1693

Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Tata Kelola Sumber Daya Alam 2023.

Wati, L., Ardiansyah, M., & Pasrizal, H. (2023). Peran Organisasi Non Pemerintah Human Initiative Sumatera Utara Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Kota Medan. Jurnal Magister Ekonomi Syariah, 1(2 Desember), 73–86. https://doi.org/10.14421/jmes.2022.012-06

Diterbitkan

2025-06-30 — Diperbaharui pada 2025-06-30

Cara Mengutip

Tandori, T., & Woro Murdiati , C. (2025). Implikasi Hukum dan Sosial Keterlibatan Ormas Keagamaan dalam Sektor Pertambangan Studi atas Pasal 83A Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024. Jurnal Panorama Hukum, 10(1), 17–33. https://doi.org/10.21067/jph.v10i1.12122

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...