Perlindungan Konsumen Pengguna Smartphone Oppo Dan Realme Atas Pemasangan Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Izin
Kata Kunci:
Perlindungan konsumen, aplikasi pinjaman online, tanpa izin, tanggung jawab produsen, privasi, UUPKAbstrak
Penelitian ini membahas dampak pemasangan aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada perangkat smartphone serta implikasi perlindungan hukum bagi konsumen. Praktik pemasangan aplikasi pinjol tanpa persetujuan konsumen melanggar hak privasi dan kontrol pengguna terhadap perangkat mereka, sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti POJK 77/2016 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Studi ini menegaskan bahwa produsen smartphone memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan produk yang mereka pasarkan bebas dari risiko pelanggaran hak konsumen. Regulasi yang ketat wajib ditegakkan untuk menjamin penyelenggaraan pinjol yang legal dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi konsumen dari potensi kerugian hukum dan keuangan. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan edukasi kepada masyarakat, demi menciptakan ekosistem finansial digital yang aman dan terpercaya. Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan regulasi perlindungan konsumen di era digital yang terus berkembang pesat.
Referensi
Admin. (2021). No Title. Bbc, 1. “Pinjol Ilegal Bermunculan Akibat Lemahnya Sistem Hingga Perilaku %0AMasyarakat Konsumtif Sehingga Terjerat ‘Lintah Digital."
Anto, E. W. (n.d.). “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Akibat Informasi Yang Tidak Benar dari Pelaku Usaha.” In Tesis (untuk memperoleh gelar doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1954 Surabaya) (p. 3).
Arvante, J. Z. Y. (2922). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa HUkum Indonesia Law Jurnal, 2(1), 75.
Aulia, Nurul, Joni Emirzon, And S. H. (2020). Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terhadap Pinjam Meminjam Uang Secara Online (Studi Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Kota Palembang. Sriwijaya University, 1(2), 78.
Dahlia. (n.d.). Peran BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, 86.
Elisatris, D. M. A. M. dan. (2009). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT Refika Aditama.
Erlina, A. A. A. dan E. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA PINJAMAN ONLINE. Alauddin Law Development, 2(3), 2020.
Fadjar, A. M. (2018). Sejarah, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum. Intrans Publishing.
Fahmi, S. (2011). Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JURNAL HUKUM, 2(18).
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hatamia, R.F., Gultom, E, & Afriana, A. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Financial Technology P2P lending Dalam Kegiatan Penagihan Pinjaman Uang Yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen Dikaitkan Dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 2(2).
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Publishing.
Kamal, U. (2017). Konstruksi Perlindungan Konsumen Jasa Pengobatan Alternatif (Studi Kasus di Kota Semarang). Journal Of Private and Commerical Law, 1(1), 69.
Kurniawan. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Permasalahan dan Kendala0kendala BPSK). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-41, No. 3 Juli, 338.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.
Kurniawan, R. (2019). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online Pada Aplikasi Kredit Pintar (p. 34). Univeristas Muhammadiyah Sumater Utara.
Kurniawan, Y. S. dalam jurnal. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Permasalahan dan Kendala0kendala BPSK). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-41, No. 3 Juli, 340.
Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi’. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum.
Masution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum.
Napitupulu, S. K. (n.d.). Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan.
Nugraha, F. (n.d.). Perlindungan Hukum Klien Notaris Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Freelance.
Nugrohho, S. A. (2014). Peran BPSK Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, 85.
Nur, Y. H., & Prabowo, D. W. (2011). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 5(2), 75.
Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, and N. A. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(1), 1–14.
Pranita, Ni Kadek Puspa, and I. W. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology). Kertha Semaya J. Ilmu Huk, 7(2), 1–16.
Ramadhan, M. A. (n.d.). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi.
Sari, M. P. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan AsuransiAnalysis of the Supervisory Function of the Financial Services Authority on Insurance Companies. Jurnal Fundamental Justice, 3(1), 4.
Widiastuti. (2004). Penerapan undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Hubungan Hukum Dokter dan Pasien. In Universitas Diponegoro.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.