Implikasi Hukum Waris Terhadap Kepemilikan Aset Bersama Dalam Perkawinan Poligami Studi Kasus Komparatif Antara Hukum Perdata Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v10i2.12187Kata Kunci:
Hukum Waris,, Pernikahan Poligami, Kepemilikan Aset BersamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum waris terhadap kepemilikan aset bersama dalam pernikahan poligami dengan melakukan studi kasus komparatif antara hukum perdata dan hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah memahami secara mendalam bagaimana ketentuan hukum waris diterapkan dalam konteks pernikahan poligami serta bagaimana penerapan tersebut memengaruhi kepemilikan aset bersama yang dimiliki oleh para pihak. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sehingga penelitian ini tidak hanya menekankan pada aspek normatif, tetapi juga pada pemahaman kontekstual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta putusan pengadilan yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan antara hukum perdata dan hukum Islam dalam mengatur warisan serta kepemilikan aset bersama, khususnya dalam pernikahan poligami. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban yang timbul dari kepemilikan aset bersama dalam pernikahan poligami. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai implikasi hukum waris terhadap kepemilikan aset bersama, sehingga dapat menjadi rujukan akademik maupun praktis dalam pengembangan kajian hukum keluarga di masa mendatang.
Referensi
Abror, K. (2016). Poligami dan Relevansinya Dengan Keharmonisan Rumah Tangga. Bandar Lampung: IAIN Raden Intan Lampung.
Afriliya, D. I., et al. (2025). Analisis Kedudukan Harta Warisan Terhadap Pelaku Praktik Perkawinan Poligami. Jurnal Ampoen, 2(3), 1354- 1362.
Arifin, A. Y. (2023). Pembagian Harta Waris Pada Pernikahan Poligami Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Dalam Ahli waris (Studi Kompeeratif Antara Hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Adat). Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6), 194-204, 2985-5624.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.Jakarta: Renika Cipta.
Badruddin. (2018). Diktat Mata Kuliah Kompilasi Hukum Islam. Tangerang: PSP Nusantara Press.
Darwis, R. D. (2022). Hukum Perdata. Padang: Global Eksklusif Teknologi.
Ervina, N. D. (2022). Teori Akuntansi. Bandung: CV. Media Sains Indonesia. Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fathurrahman, N. D. (2024). Perkawinan Poligami Dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Bevinding, Vol. 01 No. 12, 33-36.
Gunawan, E. (2015). Pembaruan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Studia Islamika, Vol.12 No.1, 283-285.
Gunawan, E. (2024). Eksistensi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 4-5.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta.
Sujarweni, V. (2018). Metodologi Penelitian, Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Putaka Baru.
Suliyanto. (2018). Metode Penelitian Bisnis Untuk Skripsi, Tesis, & Disertasi. Yogyakarta: Research Methods.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum : Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Jawa Timur: UNIGRES PRESS.
Urbaningrum, A. D. (2025). Perkawinan Poligami : Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata Dalam Pembagian Harta Waris. Jurnal Juridisch Denken, Vol. 1 No.1, 37.
Wahyuni, S. D. (2020). Pengantar Manajemen Aset. Makassar: CV. Nas Media Pustaka.
Kusmawaningsih, S., & Chairul Musthopa. (2024). Pembagian Warisan Terhadap Perkawinan Poligami Tinjauan Perundangan-undanga di Indonesia. Syariahku: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 15- 24.
Khasanah, D. D. (2023). Hukum Perdata. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka dan Penulis.
Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi HukumIslam (KHI). Jurnal Kitha Bhayangkara, Vol. 13 No.2, 224-237.
Meidiana, N. C. (2019, Februari). Pengaruh Kepemilikan Aset, Ketersediaan Infrastruktur, dan Pendidikan Terhadap Pendapatan dan Kesejahteraan Rumah Tangga Miskin. Jurnal Buletin Studi Ekonomi, Vol. 24 No. 1, 55-62.
Nugroho, S. S. (2020). Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.
Nurhadi. (2012). Himpunan Peraturan Peundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Literatur Perpustakaan Mahkamah Agung RI.
Nurhayati, R. D. (2016). Hukum Perdata, Hukum perorangan dan Keluarga. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Puspytasari, H. H. (2023). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan. Journal of Education Research, 2518-2523.
Rasyid, F. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Kediri: IAIN Kediri Press.
Ria, W. R. (2018). Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar). Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: KBM Indonesia.
Syavira, I. E. (2023, Desember). Akibat Hukum Pembagian Waris Untuk Anak Dari Adanya Perkawinan Kedua Atau Perkawinan Poligami. Jurnal UNES LAW RIVIEW, Vol.6 No.2, 6199-6204.
Sugianto, B. (2017). Kedudukan Ahli waris Pada Perkawinan Poligami. Jurnal Al’Adi, 9(2), 215-230, 2477-0124.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV.Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.