Penegakan Hukum Terhadap Pelecehan Seksual Melalui Teknologi Informasi (Cyber) Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.2732Abstrak
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal sebagai jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang disebut cyberspace, dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru yang merupakan realitas virtual. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih, banyak manfaat yang didapat dari perkembangan ini, tetapi tidak hanya dampak positif yang dirasakan oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, ada juga beberapa dampak negatif yang timbul karena perkembangan teknologi ini. Salah satu dampak negatifnya sangat mengkhawatirkan dan merupakan suatu urgensi yang harus ditindaklanjuti yaitu pelecehan seksual (cyber harassment), terutama bagi wanita melalui dunia maya atau internet. Oleh karena itu jurnal penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut penegakan hukum terhadap pelecehan seksual menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: pelecehan seksual, cyberspace (internet), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.