REVITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

REVITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Nurmalita Ayuningtyas Harahap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v3i2.2737

Abstrak

ABSTRAK

Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara atau Manajemen ASN melalui pemberhentian tindak dengan hormat bagi pegawai negeri sipil yang terlibat tindak pidana korupsi perlu dilakukan karena selama ini pemberhentian tidak dengan hormat yang merupakan bagian dari Manajemen ASN ini belum dilaksanakan secara maksimal dibuktikan dengan masih banyaknya kasus PNS yang belum diberhentikan dengan tidak hormat dalam melakukan kasus tindak pidana korupsi. Masalah yang diteliti adalah bagaimana seharusnya bentuk revitalisasi terhadap Manajemen PNS jika dikaitkan dengan pemberian sanksi administratif pada PNS yang melakukan tindak pidana korupsi? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual. Adapun hasil pembahasan menyimpulkan bahwa revitalisasi dilakukan dengan dikeluarkannya beberapa instrumen oleh pemerintah dan perlunya pengawasan dari lembaga pengawas yang berwenang.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-03

Cara Mengutip

Harahap, N. A. (2018). REVITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Panorama Hukum, 3(2), 155–170. https://doi.org/10.21067/jph.v3i2.2737

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...