Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Desi Apriani UNIVERSITAS ISLAM RIAU

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3040

Abstrak

Dunia usaha merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari persaingan usaha. Ada pelaku usaha yang bersaing secara sehat dan ada pula pelaku usaha yang bersaing dengan cara tidak sehat. Disinilah pentingnya kehadiran hukum persaingan usaha dalam suatu negara. Di Indonesia hukum persaingan usaha tertuang dalam Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Larangan-rangan dalam undang-undang tersebut secara tidak langsung memberi dampak terlindunginya kepentigan-kepentingan konsumen. Perlu konsistensi dalam penegakan hukum persaingan usaha tersebut agar tujuan melindungi konsumen dapat tercapai secara maksimal.

Diterbitkan

2019-06-27

Cara Mengutip

Apriani, D. (2019). Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Panorama Hukum, 4(1), 19–30. https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3040

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...