Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3040Abstrak
Dunia usaha merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari persaingan usaha. Ada pelaku usaha yang bersaing secara sehat dan ada pula pelaku usaha yang bersaing dengan cara tidak sehat. Disinilah pentingnya kehadiran hukum persaingan usaha dalam suatu negara. Di Indonesia hukum persaingan usaha tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Larangan-rangan dalam undang-undang tersebut secara tidak langsung memberi dampak terlindunginya kepentigan-kepentingan konsumen. Perlu konsistensi dalam penegakan hukum persaingan usaha tersebut agar tujuan melindungi konsumen dapat tercapai secara maksimal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.