Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik Di Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3307Abstrak
Di era Globalisasi ini manusia dimanjakan dengan teknologi apapun dipermudah dengan adanya perkembangan teknologi. Dengan adanya teknologi ini mampu menciptakan berbagai banyak peluang salah satunya untuk perkembangan musik di Indoneisa dengan adanya media sosial di Indonesia dapat cepat tersebar luas dan dapat di akses oleh semua orang sehingga musik tersebut dapat menjadi peluang bagi seniman untuk di komersilkan hasil ciptanya. Tetapi dengan adanya perkembangan tersebut banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pembajakan musik dengan cara mendownload sehingga dapat menyimpan atau merekam dengan teknologi perekaman dan penyimpanan dijaman sekarang, seperti memory card atau flash disk dengan berbagai jenis merek. Kemajuan teknologi penyimpanan telah mempermudah pengguna untuk merekam atau menggandakan suatu ciptaan dalam jumlah besar yang tampil di media internet dengan mudah dan biaya murah bahkan gratis, dengan demikian hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 9 ayat (3) UUHC nomer 28 tahun 2014: Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. Dan pasal 4 uu no 28 tahun 2014 bagian pasal demi pasal adalah hak yang hanya diperuntukan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pencipta lagu atau pemegang hak saat ini dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemblokiran situs yang dianggap melakukan pelanggaran hak cipta meskipun tidak berjalan secara maksimal dan tidak mengurangi terjadinya pelanggaran, dan yang kedua adalah melakukan sosialisasi baik terhadap para pencipta lagu atau pemegang hak tentang penting mendaftarkan ciptaan, maupun terhadap masyarakat tentang budaya menghargai hasil karya anak bangsa agar penegakan hukum hak kekayaan intelektual dapat dilaksanakan dengan baik serta saat ini pemerintah telah Membentuk lembaga baru non kementerian bernama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh penyedia situs download lagu gratis tidak sesuai dengan undang-undang. Penyedia situs ilegal bahkan mengelak akan keberadaan mereka sebagai situs ilegal dengan jalan memposisikan dirinya sebagai situs pencari lagu yang tidak meng-upload lagu dalam situs tersebut melainkan menyamakan situsnya dengan situs pencari seperti Google dan Ymail.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.