Kedudukan Eigendom Verponding Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia

Kedudukan Eigendom Verponding Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia

Penulis

  • William Seven Liadi Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3884

Abstrak

Masalah sengketa pertanahan di Indonesia pada akhir-akhir ini semakin bertambah terutama pada hak Eigendom. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus sengketa terhadap sebidang tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seharusnya hak Eigendom Verponding sudah tidak diberlakukan lagi di Indonesia mengingat hak Eigendom Verponding itu sendiri adalah salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normative dengan mengkaji bahan-bahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (statute approach). Hasil penelitian ini yaitu hak Eigendom Verponding yang seharusnya pemegang hak Eigendom Verponding harus mengkonversi tanah mereka menjadi SHM dengan Batasan waktu sampai tahun 1980. Tetapi kedudukan Eigendom Verponding di Indonesia sampai sekarang masih berlaku dan dapat dirubah menjadi SHM.

Diterbitkan

2019-06-27

Cara Mengutip

Liadi, W. S. (2019). Kedudukan Eigendom Verponding Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 4(1), 11–18. https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3884

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...