Kedudukan Eigendom Verponding Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3884Abstrak
Masalah sengketa pertanahan di Indonesia pada akhir-akhir ini semakin bertambah terutama pada hak Eigendom. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus sengketa terhadap sebidang tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seharusnya hak Eigendom Verponding sudah tidak diberlakukan lagi di Indonesia mengingat hak Eigendom Verponding itu sendiri adalah salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normative dengan mengkaji bahan-bahan yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (statute approach). Hasil penelitian ini yaitu hak Eigendom Verponding yang seharusnya pemegang hak Eigendom Verponding harus mengkonversi tanah mereka menjadi SHM dengan Batasan waktu sampai tahun 1980. Tetapi kedudukan Eigendom Verponding di Indonesia sampai sekarang masih berlaku dan dapat dirubah menjadi SHM.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.