Sanksi Bagi Notaris Yang Mempromosikan Jabatannya Pada Sosial Media
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v4i1.3885Abstrak
Notaris memegang peranan penting dalam pembuatan akta otentik di Indonesia. Notaris seringkali disebut menduduki jabatan kehormatan sebagai pejabat umum atau pejabat negara. Sebagai pemegang jabatan kehormatan yang dipercaya oleh masyarakat untuk membuat akta otentik, hendaknya Notaris mematuhi perundang-undangan serta Kode Etik yang berlaku. Kewajiban dan larangan Notaris telah jelas diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris, namun bukan berarti tidak ada Notaris yang melanggar aturan-aturan tersebut. Guna mengetahui apa akibat hukum dari Notaris yang melakukan pelanggaran dengan promosi di sosial media, penulis melakukan penelitian ini. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan yang berasal dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan lain dari berbagai literatur. Yang mana berarti penelitian ini meneliti bahan data sekunder atau melakukan tinjauan pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah larangan untuk promosi melalui media sosial yang sebenarnya telah diatur dalam berbagai aturan tentang notaris beserta dengan akibat hukum apabila Notaris melanggar aturan-aturan tersebut.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.