Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Di Malam Hari Dalam Perspektif UU 13 Tahun 2003

Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Di Malam Hari Dalam Perspektif UU 13 Tahun 2003

Penulis

  • Bayu Muslim Puslitbang ketenagakerjaan

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4019

Abstrak

ABSTRAK

Tenaga kerja sebagai pekerja di perusahaan masih saja mendapat perlakuan yang diskriminatif dari pengusaha, seperti halnya hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja wanita seperti perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan untuk bekerja di malam hari. Bukan hanya dalam aturan kerja, hak dan kewajiban dari tenaga kerja wanita tertera dalam perjanjian kerja, namun perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003. Bahwa dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur bagaimana perlindungan terhadap pekerja perempuan yang bekerja di malam hari. Dimana ada ketentuan dan kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan pada malam hari untuk mematuhinya. Pengawasan perlindungan hukum tenaga kerja perempuan demi terwujudnya penerapan undang-undang yang terkait kepada tenaga kerja maupun perusahaan dilakukan oleh pemerintah atau instansi ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja di malam diharapkan semakin terlindungi hak-hak mereka.

kata kunci: perlindungan hukum, pekerja perempuan, malam hari.

Diterbitkan

2020-06-05

Cara Mengutip

Muslim, B. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Di Malam Hari Dalam Perspektif UU 13 Tahun 2003. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 26–36. https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4019

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...