Transformasi Kewenangan DPD Dalam Ius Constitutum Ke Arah Ius Constituendum Demi Kesetaraan Dalam Bikameral
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4202Abstrak
Setelah reformasi telah terjadi perubahan – perubahan yang signifikan, terutama dalam ketatanegaraan. Ini terlihat dalam amandemen – amandemen UUD 1945 penguatan terjadi pada lembaga legislative. Bertujuan tak lain untuk mengangkat semangat check and balance di antara lembaga – lembaga pemerintahan. Pada amandemen ke 3 tahun 2001 muncul lembaga baru yang merupakan lembaga legislasi yang menjadi representasi daerah yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPR) untuk kemudian menjadi kamar kedua (bicameral) dalam parlemen yang diyakini membuat tugas – tugas legislasi, budgeting, dan pengawasan bisa terlaksana dengan sangat optimal. Namun kenyataannya tugas dan wewenang dari kamar kedua ini masih sangat terbatas berbeda dengan kamar pertama yakni DPR, sehingga muncul upaya transformasi ke ius consitutendum atau hukum yang di cita – citakan terutama dalam penguatan DPD sesuai konstitusi melalui MPR dengan landasaran dasar norma pada pancasila. Metode yang digunakan adalah yuridis normative, yakni dengan merujuk pada perundang – undangan dan prinsip – prinsip yang ada. Analisis yang digunakan dalam penilitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penilitian menyimpulkan tidak adanya kesetaraan posisi kewenangan antar parlemen yakni DPR dan DPD. Ini memberikan signal bahwa system yang kita anut adalah soft bicameral. Dengan semangat check and balance mendasarkan diri pada pancasila seharusnya DPD dapat diperkuat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.