Rekonstruksi Rekrutmen Dan Pengawasan Eksternal Hakim Mahkamah Konstitusi Dengan Pendekatan Hukum Progresif

Rekonstruksi Rekrutmen Dan Pengawasan Eksternal Hakim Mahkamah Konstitusi Dengan Pendekatan Hukum Progresif

Penulis

  • Adi Fauzanto Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4285

Abstrak

Indonesia merupakan negara Hukum. Jimly Asshiddiqie merumuskan dua belas prinsip pokok negara hukum modern salah satunya yaitu adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan serta adanya mekanisme peradilan konstitusi. Pasca perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, berimplikasi kepada sturktur lembaga ketatanegaraan yang lebih demokratis. Perubahan tersebut melahirkan bangunan kelembegaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan kontrol (checks and balances). Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka atau yang disebut dengan prinsip independensi tidak dapat dipisahkan dengan prinsip checks and balances yang dianut Indonesia untuk menjamin antar lembaga kewenangan dan tugas nya seimbang dan asas negara berdasarkan hukum dan konstitusi. Di Indonesia, lembaga kehakiman Mahkamah Konstitusi lahir pada tanggal 13 Agustus 2003, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi. Pada perjalanannya pengaturan yuridis normatif mengenai Mahkamah Konstitusi sudah terdapat empat kali amandemen yaitu (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 24 Tahun 2003); (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 8 Tahun 2011); dan (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2013) yang telah disahkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 4 Tahun 2014) dan sudah dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014. Hal ini disebabkan beberapa problematika yang dihadapi oleh MK yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi yang melanggar kode etik hingga melakukan korupsi dan suap. Tentu perlu adanya kajian komperhensif berkaitan (1) Pengangkatan Hakim Konstitusi dan Panel Ahli dan (2) Pengawasan Eksternal Hakim Konstitusi dan Dewan Etik Hakim Konstitusi. menggunakan pendekatan Teori Hukum Progresif untuk mendapatkan solusi atas probelmatika yang terjadi, yang menggali nilai-nilai yang terdapat didalam masyarakat. Pada pengaturan nya Panel Ahli dan Pengawasan Eksternal sudah diatur didalam Perppu No. 1 Tahun 2013 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, namun didalam UU tersebut MK menilai bahwa Panel Ahli dan Pengawas Eksternal yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dianggap inkonstitusional karena tidak terdapat prinsip checks and balances didalam kekuasaan kehakiman. Dengan rawannya hakim konstitusi untuk melakukan tindakan diluar keweanangan dan faktor lainya yang berimplikasi kepada turun nya tingkat kepercayaan MK terhadap masyarakat. Oleh karena itu, peneliti disini ingin merekonstruksi Panel Ahli dan Pengawas Eksternal yang menjawab problematika sebelumnya. Rekonstruksi Panel Ahli dan Pengawas Eksternal ini tujuan nya guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

Diterbitkan

2020-06-05

Cara Mengutip

Fauzanto, A. (2020). Rekonstruksi Rekrutmen Dan Pengawasan Eksternal Hakim Mahkamah Konstitusi Dengan Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 1–25. https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4285

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...