Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4317Abstrak
Terorisme merupakan suatu tindak pidana yang memiliki ancaman begitu besar, Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya Negara dan Pemerintah wajib untuk melindungi seluruh warga negaranya dari ancaman kejahatan terorisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan salah satu bentuk kebijakan legislatif dalam upayanya memberantas tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia. belakangan ini, tindak pidana terorisme tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, tetapi saat ini anak-anak juga banyak yang sudah terlibat dengan kelompok terorisme. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keterlibatan negara dalam melindungi warga negaranya yang terlibat dalam kelompok terorisme internasional, dan mengetahui perlindungan hukum apa saja yang bisa diberikan oleh negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan statute approach yakni pendekatan Undang-Undang. Tujuan dari hasil penelitian ini ialah untuk melindungi setiap anak yang terlibat dengan kelompok terorisme dan meminimalisir terjadinya tindak pidana terorisme.
Kata Kunci : Anak, Terorisme, Perlindungan Hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.