Pertanggungjawaban Pidana US Terkait Kegiatan Pengelolaan Lahan Di Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i1.4361Abstrak
Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada disekitar kehidupan manusia yang keberadaannya secara langsung dan tidak langsung sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Mengenai lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Pasal 28H ayat (1), yaitu menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak yang harus didapat oleh semua warga negara Indonesia karena telah diatur dalam UUD 1945. Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, yang mana semuanya berada di dalam Hutan Tropis Indonesia. Dengan besarnya hutan di Indonesia dan sumber daya alam lainnya, banyak orang yang mengelola atau menggunakan lahan perhutanan secara illegal atau tanpa izin. Kerusakan bagi lingkungan akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.