KEPASTIAN HUKUM PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) DI INDONESIA MENURUT PEREMENKUMHAM NO. 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA
Kepastian hukum
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4553Abstrak
Proses mendirikan CV di Indonesia telah mengalami perubahan dengan beberapa masalah dalam membangun CV dari Permenkumham Nomor 17 tahun 2018, ini adalah yang pertama, pendirian CV harus memesan terlebih dahulu terlebih dahulu sebelum akhirnya mendaftarkan CV mereka dalam Bisnis Sistem Administrasi Entitas (SABU). Kedua, lokasi pendaftaran CV diubah menjadi Sistem Administrasi Entitas Bisnis (SABU). Ketiga, pendirian CV diperlukan untuk menggunakan akta otentik. Konsep peraturan ke depan mengenai proses pembentukan CV saat ini dengan diberlakukannya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 membuat pendaftaran CV lebih mudah dan lebih teratur dan juga ini memudahkan investor untuk mendapatkan informasi tentang CV yang telah terdaftar di Badan Administrasi. Sistem Bisnis (SABTU). Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, posisi KUHD di atas Permenkumham Nomor 17 tahun 2018. Konsekuensi hukum selanjutnya adalah Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 tidak dapat mengesampingkan KUHD, dengan kata lain semua kewajiban / pengaturan yang terkandung dalam KUHD untuk kepentingan hukum harus dianggap permanen berlaku.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.