Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4693Abstrak
Abstrak
Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) merupakan salah satu instrumen investasi bagi masyarakat di era revolusi industri 4.0 dimana pihak perusahaan yang membutuhkan modal dapat mendapatkan dana disamping itu masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dapat memanfaatkannya dengan menempatkan dana tersebut di sektor yang produktif dengan menggunakan perantara yang dinamakan penyelenggara layanan urun dana. Permasalahan mengenai perlindungan dana pemodal sering menjadi faktor penting yang menunjang keberlangsungan suatu bisnis karena faktor kepercayaan sehingga OJK mengatur di dalam suatu peraturan mengenai perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat diaturlah mengenai perlindungan terhadap dana pemodal terhadap tindakan pelaku usaha. Penyelenggara yang menjadi pengelola dana pemodal dan menyalurkan kepada penerbit mempunyai peran penting dalam equity crowdfunding sehingga tanggung jawab yang ada padanya juga berat, hal ini diatur dalam peraturan OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan mengkaji asas-asas dalam hukum investasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai perlindungan terhadap dana pemodal pada dasarnya hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 yang mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan terhadap perilaku pelaku usaha dan hal ini dikuatkan dengan Pasal 60 POJK Nomor 37 tahun 2018 yang membebankan tanggung jawab kerugian kepada penyelenggara atas kesalahan atau kelalaian direksi, pegawai atau pihak yang bekerja dengan penyelenggara.
Kata Kunci : Equity crowdfunding, Investasi, Perlindungan Hukum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.