Analisis Peran dan Fungsi DPR/DPRD Sebagai Legislator ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4701Abstrak
Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila. Kedaulatan Negara seutuhnya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, tertuang di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah yang menjadi penyelenggara negara berdasarkan pemilihan oleh rakyat haruslah bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya lembaga perwakilan penyelenggara negara yaitu DPR/DPRD yang salah satunya memiliki tugas sebagai pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa serta mencerminkan keadilan yang hidup dimasyarakat, demi mengoptimalkan terwujudnya Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, seorang anggota DPR/DPRD haruslah orang Filsafat Hukum dan mengerti lebih dalam tentang Hukum serta mengetahui Hukum yang baik bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci: DPR/DPRD, hukum yang baik, mencerminkan keadilan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.