Analisis Peran dan Fungsi DPR/DPRD Sebagai Legislator ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum

Analisis Peran dan Fungsi DPR/DPRD Sebagai Legislator ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum

Penulis

  • Friska Sucipto a:1:{s:5:"en_US";s:31:"Universitas Muhammadiyah Malang";}

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4701

Abstrak

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila. Kedaulatan Negara seutuhnya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, tertuang di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah yang menjadi penyelenggara negara berdasarkan pemilihan oleh rakyat haruslah bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Salah satunya lembaga perwakilan penyelenggara negara yaitu DPR/DPRD yang salah satunya memiliki tugas sebagai pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa serta mencerminkan keadilan yang hidup dimasyarakat, demi mengoptimalkan terwujudnya Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, seorang anggota DPR/DPRD haruslah orang Filsafat Hukum dan mengerti lebih dalam tentang Hukum serta mengetahui Hukum yang baik bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci: DPR/DPRD, hukum yang baik, mencerminkan keadilan.

Diterbitkan

2020-12-29

Cara Mengutip

Sucipto, F. (2020). Analisis Peran dan Fungsi DPR/DPRD Sebagai Legislator ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 150–158. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4701

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...