Optimalisasi PenyelesaianSengketa Kewenangan Antar Lembaga Negaraoleh Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4869Abstrak
Lembaga negara terbagi menjadi dua yaitu, pertama, lembaga negara inti atau lembaga negara pusat dan dua, lembaga negara penunjang atau lembaga negara pendukung (auxiliary organs) Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, permintaan sengketa kewenangan lembaga negara hanya dapat dilakukan jika 2 (dua) kondisi terpenuhi. Dua syarat tersebut adalah: 1) pemohon adalah lembaga negara yang dirujuk dalam UUD 1945; dan 2) kewenangan yang disengketakan adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Diksi "perselisihan tentang otoritas lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar" juga berarti bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi adalah objek sengketa pertikaian mengenai kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.