Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata
Kata Kunci:
Alat Bukti Elektronik, Keabsahan, RegulasiAbstrak
Penggunaan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata merupakan perkembangan yang penting dalam sistem hukum dan memungkinkan para pihak berperkara untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Pembuktian memiliki tujuan agar hakim dapat mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum. Untuk membuktikan suatu peristiwa, langkah yang harus dilakukan adalah dengan menggunakan alat bukti. Berkaitan dengan pandangan mengenai perubahan terhadap hukum, para pakar hukum sepakat bahwa hukum harus dinamis, tidak boleh statis dan harus mampu mengayomi masyarakat. Alat bukti adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk meyakinkan kebenaran atas suatu dalil. Namun, legalitas terkait penggunaan alat bukti elektronik tersebut perlu regulasi yang sesuai dan tepat bagi sistem hukum untuk mendapatkan keabsahan dan keadilan pada setiap proses hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dimana penulis menganalisis peraturan-peraturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dari penelitian yang telah dilakukan, kemudian didapati bahwa bukti elektronik dapat dikatakan sebgaia alat bukti yang sah apabila telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.Permasalahan yang paling mendasar dari alat bukti elektronik terletak apada syarat meteriil dimana harus dapat membuktikan keotentikan daripada bukti elektronik itu sendiri.
Referensi
Eddy Army, (2020), Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika
Ardhian Wahyu Firmansyah, Rusdin Alauddin dan Faissal Malik,”PerkembanganKedudukan dan Kekuatan Bukti Elektronik dalamSistemPembuktianPerdata”, Amanna Gappa, 30.1, (2022).
Arlan Ariya Mokosolang, Revy Semuel M. Korah, dan Rudolf Sam Mamengko, “Kekuatan Hukum Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”, Lex Administratum 11, no. 04 (Juni, 2023).
Auzan Qasthary, Al Muttaqien, dan Yasman Saputra, “Legalitas Penggunaan Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Sosial Humaniora Sigli 6, no. 1 (Juni, 2023).
Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.
Disriani Latifah dan Anandri Annisa, ”Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elktronik dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Hukum & Pembangunan, 52:2, (2022).
Efa Laela Fakhriah, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian dengan Menggunakan Bukti Elektronik dalam Mengadili dan Memutus Sengketa Perdata”, Jurnal Bina Mulia Hukum, 5.1, (2020).
Lalu Samsu Rizan, Nurjannah, dan Yulias Erwin, “Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata”, Jurnal Pro Hukum 11, no. 5 (Desember, 2022).
Mokosolong, Arlan Ariya, Revy Semuel M. Korah, dan Rudolf Sam Mamengko, “Kekuatan Hukum Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”, Lex Administratum 11, no. 04 (Juni, 2023).
Nolfi Papendang, “Kekuatan Alat Bukti E-Mail dalam Persidangan Kasus Perdata”, Lex et Societatis, 5:1, (2017)
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang: Penegakan Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97-106.
Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel, ”Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik pada Persidangan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara”, National Jurnal of Law, 3:2, (2020).
Trio Yusandy, “Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia”, Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora 7, no. 4 (Oktober, 2019).
Prilla Geonestri Rahman, Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata, 30 Juni 2022, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/15189/Mengenal-Jenis-Alat-Bukti-dalam-Hukum-Acara Perdata.html
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.