Perlindungan Hukum bagi Isteri yang Ditelantarkan oleh Suami Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata
Main Article Content
Abstract
Husbands have absolute rights and obligations in building a household. Vice versa, a wife has the same absolute rights and obligations in managing the household. There are still husbands or wifes who are negligent in carrying out their obligations and even do not carry them out. The Method used in this research is the normative legal research method,which is a study that examines a document, namely various secondary data such as statutory regulations, legal theory, court decisions and legal scholar opinions. The case that often occurs is neglect by husbands against theirs own wifes. There are many factors that cause a husband to abandon his wife and even his own family. However, a wife has the right to sue the husband in court by filing a claim for livelihood, which is a legal remedy that the wife can take to get justice.
Article Details
References
Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Arto, Mukti. (2005). Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
As- Subki, Ali Yusuf. (2010). Fiqh Keluarga : Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah.
Effendi, Satria. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Erfaniah Zuhriah. (2009). Peradilan Agama Indonesia Sejarah Pemikiran Dan Realita, Malang: UIN Malang Press.
Ertanti. Indriana. (2019). Gugatan Nafkah Tanpa Cerai. Diversi Jurnal Hukum. Volume 5, Nomor 2.
Hoerudin,Ahrum. (1999), Pengadilan Agama Bahasa Tentang Pengajuan Perkara, Dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kuncuro, Wahyu. (2010). Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Muchtar, Henni. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Humanus. Volume 14, Nomor 1.
Mujahidin,Ahmad. (2008). Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah Di Indonesia, Jakarta: IKAHI.
Ramulyo,Mohd. Idris. (2002). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Rasyid,Chatib. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press.
Sonata, Depri Liber. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8, Nomor 1.
Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.
Suharto. (2015). Pengkajian Praktek Tugas Wewenang Dan Prosedur Sidang Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Jurnal Diversi. Volume 1, Nomor 2
Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan