Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Dalam Menakar Negara Berada Dalam Ikhwal Kegentingan Memaksa Oleh Presiden

Main Article Content

Moza Dela Funika MOZA
Aryo Akbar Aryo
Asri Muhammad Saleh Asri

Abstract

Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) is a legal product in the field of legislation issued by the President without waiting for prior approval by the House of Representatives. Perppu can be issued by the president to address conditions of urgency/State in an emergency that requires fast regulation to address the state's emergency problems. However, in the phenomenon that occurs, every Perppu issued by the president always raises pros and cons in the community. Instead of dealing with state emergencies, it tends to protect certain powers over the birth of a Perppu. Especially during the administration of President Jokowi, which also caused a commotion in the government when the President issued several Perppu. This of course needs to be reviewed from a juridical aspect whether the indicators of a State emergency interpreted by a President have certainty and legal justice for the community. This study aims to answer juridically related to the position of the Perppu in measuring the state is in the crisis of coercion by the president.

Article Details

How to Cite
MOZA , M. D. F., Aryo, A. A., & Asri, A. M. S. (2022). Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Dalam Menakar Negara Berada Dalam Ikhwal Kegentingan Memaksa Oleh Presiden. Jurnal Panorama Hukum, 7(2), 100–109. https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7511
Section
Articles

References

Abdul Ghoffar.(2007), Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD Tahun 1945 Dengan Delapan Negara, Depok – UI Press.

Encik Muhammad Fauzan. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2017.

Bagir Manan. (2003), Lembaga Kepresidenan, Ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

Jimly Asshiddiqie.(2004), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Diterbitkan atas kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat studi HTN Fakultas Hukum UI, Jakarta.

Jimly Asshidiqie.(2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Muin Fahmal.(2008), Peran Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Penerbit Kreasi Total Media, Yogyakarta.

R.Kranenburg, De Grondslagen der Rechtswetenschap.(1996), Cetakan ketiga, 1951, hlm. 94-96, sebagaimana dikutip kembali oleh Herman Sihombing dalam Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Sumali, Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU), Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2007), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

I Gede Pantja Astawa,â€Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Wewenang Presiden Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945â€, Bandung, Thesis Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 1992, h. 178-179. Berdasarkan Dalam dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundangundangan di Indonesia, Cetakan ke 1, PT. Alumni Bandung, 2008, h. 99-100

Imran Juhaefah, Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Disertasi, Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makassar, 2011, hlm. 2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Perundang-undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009