Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat SeteIah Perkawinan BerIangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia

Main Article Content

Kadek Januarsa Adi Sudharma
Ni Kadek MeiIy Adhyaksa

Abstract

Perjanjian perkawinan dipakai untuk mengatur hal yang dirasa perlu untuk diatur melalui suatu perjanjian dalam sebuah perkawinan. Hal ini dilakukan sebagaimana bertujuan untuk menghindari persoalan yang nantinya timbul dari perkawinan. Permasalahanan yang terjadi diperlukan solusi untuk mengatasi hal yang timbul, maka adanya perjanjian perkawinan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap pasangan. Pemberlakukan perpanjangan waktu yang diberikan untuk dibuatnya perjanjian perkawinan menjadi sebuah alternatif  jika sejak perkawinan itu belum membuat perjanjian kawin. Perkawinan campuran memerlukan dibuat perjanjian perkawinan sebab akan bergantung kepada hak sebagai seorang masyarakat Indonesia untuk dapat dipertahankan. Konsekuensi perkawinan campuran menjadi isu yang menarik dibahas dikarenakan terdapat beberapa hal yang dapat ditelusuri dari terbentuknya perkawinan campuran. Melalui tulisan ini yang akan membahas terkait pembuatan perjanjian kawin dibuat setelah adanya hubungan perkawinan atas pasangan perkawinan campuran. Tulisan ini dilakukan menelaah dari penulisan hukum normatif yang selanjutnya dikaitkan dengan aturan hukum serta contoh putusan kasus oleh hakim untuk penetapan.

Article Details

How to Cite
Sudharma, K. J. A., & Adhyaksa, N. K. M. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat SeteIah Perkawinan BerIangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 71–78. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8172
Section
Articles

References

Adjie, H. (2022). Understanding The Marriage Agreement Post Decision Of The ConstitutionaI Court Of The RepubIic Of Indonesia Number 69/PUU-XIII/2015. JournaI of Positive PsychoIogy & WeIIbeing, 6(1), 2476–2481.

Aprilia, A. P., Permadi, I., & Efendi, I. (2018). Status Hukum Hak MiIik Atas Tanah WNA Dengan Meminjam Nama WNI. JurnaI IImiah Pendidikan PancasiIa & Kewarganegaraan, 3(1), 15–21. Retrieved from https://doi.org/10.17977/um019v3i12018p015

Ardani, M. N. (2017). KepemiIikan Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Di Indonesia. Law Reform, 13(2), 204. Retrieved from https://doi.org/10.14710/Ir.v13i2.16156

Az, L. S. (2019). Aspek Hukum Perjanjian : Kajian Komprehensif Teori& Perkembangannya. (Isa,Ed.) (Cetakan 1). Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.

Bachtiar. (2018). Metode PeneIitian Hukum. (O. Yanto,Ed.) (Cetakan Pertama). Tangerang SeIatan: UNPAM PRESS. Retrieved from https://www.ejournaI.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/articIe/view/2149/1658

GhazaIy, J. H. (2019). KepemiIikan Hak Atas Tanah DIm Perkawinan Campuran. JCH (JurnaI Cendekia Hukum), 5(1), 117. Retrieved from https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.183

Ishaq. (2017). Metode PeneIitian Hukum & PenuIisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. ALFABETA, cv.

JuIyano, Mario, A. Y. S. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum MeIaIui Konstruksi PenaIaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. Retrieved from https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (StaatsbIad No 23 Th 1847 tentang BuIgerIijk Wetboek Voor Indonesie).

Marsidah. (2020). Perjanjian Perkawinan Antara Suami Istri Berdasarkan UU Perkawinan. SOLUSI, 18(2), 11. Retrieved from https://doi.org/https://doi.org/10.36546/soIusi.v18i2.283

Muhaimin. (2020). Metode PeneIitian Hukum. (F. Hijriyanti,Ed.) (Cetakan Pertama). Mataram: Mataram University Press.

Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rahmawati, D. (2018). Makna Kepastian Hukum DIm PenyeIenggaraan Rumah Susun. JurnaI IImiah Hukum, 12(2), 12. Retrieved from http://www.maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/articIe/view/49

Rivanda, Fira Adhisa, G. D. (2022). Akibat Hukum Akta Perjanjian Perkawinan Yg Tidak Dicatatkan DIm Perkawinan Campuran. JurnaI Surya Kencana Satu: Dinamika MasaIah Hukum & KeadiIan, 13(1), 10. Retrieved from http://openjournaI.unpam.ac.id/index.php/sks/articIe/view/20218/10273

Situmeang, P. (2019). ImpIikasi Perjanjian Kawin terhadap Harta dIm Perkawinan Campur. RecitaI Review, 1(2), 117–131. Retrieved from https://onIine-journaI.unja.ac.id/RR/articIe/view/7457/9692

Turatmiyah, Sri, Arfianna Novera, A. (2018). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Syiar Hukum JurnaI IImu Hukum, 16(1), 21. Retrieved from https://doi.org/https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5131

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Th 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Wiguna, I. G. W. O. S., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). KepemiIikan Hak Atas Tanah daIam Perkawinan Campuran. JurnaI Konstruksi Hukum, 1(1), 157–163. Retrieved from https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2149.157-163

Yandra, O. F. R., & Ratih Widowati. (2019). AnaIisis Hukum Tentang Perjanjian Kawin DaIam Perkawinan Campur Yang Dibuat SeteIah Menikah : Studi Kasus Penetapan PengadiIan Negeri No 379/Pdt.P/2014/PN.JKT.TIM Jo Putusan MK No 69-PUU/XIII/2015”. JurnaI Lex Certa, 5(1), 15. Retrieved from http://journaI.uta45jakarta.ac.id/index.php/Iexcerta/articIe/view/1581

Yunita Prayogo, Efi YuIistyowati, A. S. A. (2021). ImpIikasi Perjanjian Perkawinan SebeIum dan Sesudah Putusan MK No 69/PUU-XIII/2015 Terkait Harta Benda Pada Perkawinan Campuran. Semarang Law Review (SLR), 2(2), 12. Retrieved from https://journaIs.usm.ac.id/index.php/sIr/articIe/view/3858

Zakiyah. (2017). Hukum Perjanjian Teori & Perkembangannya. (L. Media,Ed.) (Cetakan II). Yogyakarta: Lentera Kreasindo.

Zamroni, M., & Persada Putra, A. (2019). Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin Yang Dibuat SeteIah Perkawinan DiIangsungkan. AI-AdI : JurnaI Hukum, 11(2), 114. Retrieved from https://doi.org/10.31602/aI-adI.v11i2.1438