Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal

Main Article Content

Theresia Gabriella
Handar Bakhtiar

Abstract

Penyebaran dan penjualan kosmetik ilegal menjadi masalah besar di berbagai negara. Kosmetik ilegal merupakan produk kecantikan yang gagal memenuhi persyaratan keselamatan otoritas kesehatan dan kualitas industri. Dalam konteks ini, pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat menjaga kepentingan dan kesejahteraan konsumen tidak dapat dianggap sepele. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peran dan mekanisme perlindungan hukum dalam menangani peredaran kosmetika ilegal, serta dampaknya terhadap konsumen. Kajian ini mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, antara lain studi literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan metodologi deskriptif analitis. Hasil penelitian ini membantu peningkatan kesadaran akan pentingnya hukum dalam melindungi konsumen dalam perdagangan kosmetika ilegal. Hal ini penting untuk memastikan akses ke barang kosmetik yang aman, berkualitas tinggi, dan memenuhi standar yang diakui.

Article Details

How to Cite
Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 17–23. https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8521
Section
Articles

References

Indonesia, Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014.

Indonesia, Peraturan tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika, Peraturan Kepala BPOM No: HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2009.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999.

Melisa, F. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Atas Informasi Pada Label Kosmetik Berbahasa Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Skripsi) Universitas Indonesia, Depok, Indonesia.

Nurhayati, I. (2009). Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Impor Yang Tidak Bersertifikat Halal Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jurnal Mimbar Hukum, 21(2).

Priaji, S. A. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Merugikan Konsumen. (Skripsi) Universitas Islam Yogyakarta, Yogyakarta, Indonesia.

Samsul, I. (2004). Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Shofie, Y. (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sidharta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Grasindo.

Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Syafitri, I., & Dewi, A. S. (2022). Analisis Perlindungan Hukum terhadap konsumen atas produk skincare ilegal. Juripol, 5(2), 124–133. doi:10.33395/juripol.v5i2.11697

Winata, M. G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk kosmetik ilegal berbahaya. Sapientia Et Virtus, 7(1), 34–43. doi:10.37477/sev.v7i1.343