Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kegiatan Jual-Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Perdata

Main Article Content

Ilham Indra Mulya

Abstract

Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Hal ini telah mengubah pola perdagangan tradisional menjadi sistem perdagangan yang lebih modern, yang dikenal sebagai Electronic Commerce. E-commerce merupakan aktivitas perdagangan antara pembeli dan penjual yang dilakukan melalui media internet. Namun, sering terjadi juga tindakan-tindakan perbuatan melawan hukum dalam aktivitas jual beli secara online ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perbuatan Melawan Hukum dalam E-commerce berdasarkan Hukum Perdata dan akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian E-commerce berdasarkan Hukum Perdata. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Yuridis mengacu pada penggunaan norma-norma hukum sebagai dasar untuk menyelidiki dan menganalisis peraturan hukum yang berlaku saat ini. Sementara itu, pendekatan normatif melibatkan penelaahan terhadap produk-produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, serta pengamatan terhadap realitas sosial yang berkaitan dengan fokus penelitian ini.

Article Details

How to Cite
Mulya, I. I. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kegiatan Jual-Beli E-Commerce Berdasarkan Hukum Perdata. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 152–163. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9367
Section
Articles

References

Agustin, R. (2020). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Elektronik Pada E-Commerce Shopee (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ainun, A. A., Nawi, S., & Khalid, H. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Elektronik (E-Commerce). Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 241-257.

Alesandra, M. P. (2022). Pencegahan Hukum terhadap Aksi Kekerasan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 155–161. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.603

Alias, A. T., & Suryaningsi. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138–147. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Ansar , A. N. A. (2022). Pengaruh Aplikasi Pelacak Lokasi Terhadap Keamanan Privasi Pengguna Media Sosial. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 112–120. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.599

Ashar, A. (2022). Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Dan Penggarap Pada Pertanian Bawang Merah (Studi Kasus Desa Rai O’I Kec. Sape Kab. Bima) (Doctoral dissertation, Universitas_Muhammadiyah_Mataram).

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

Bakri, A. H., Nawi, S., & Fadil, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media E-Commerce. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(5), 1617-1628.

Budianto, F. (2023). Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungakan Dengan Buku Iii Kuh Perdata. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(1), 152-171.

Budianto, F. (2023). Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungakan Dengan Buku Iii Kuh Perdata. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 11(1), 152-171.

Dianne, E. R., Rohaini, R., Yulia Kusuma Wardani, Y., & Siti Nurhasanah, S. N. (2022). Penyelesaian Sengketa Pada Transaksi Bisnis Elektronik Melalui Arbitrase Online.

Elliza, S. (2022). Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan dari Pelecehan Seksual. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 121–128. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.600

Estrada, A. A. E., & Wenagama, I. W. (2020). Pengaruh Laju Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia dan Tingkat Pengangguran Terhadap Tingkat Kemiskinan. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 9(2), 233-261.

Etania, F. H. (2022). Perlindungan hukum data pribadi pembeli di perdagangan secara elektronik (e-commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum Visio Justisia, 2(1), 1-22.

Fauzi, E., Sinatrya, M. V., Ramdhani, N. D., Ramadhan, R., & Safari, Z. M. R. (2022). Pengaruh kemajuan teknologi informasi terhadap perkembangan akuntansi. Jurnal riset pendidikan ekonomi, 7(2), 189-197.

Hafsyah, A. H. (2020). Pengaruh kepuasan konsumen, perilaku konsumtif, dan gaya hidup hedonis terhadap transaksi online (E-commerce). Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(6), 94-103.

Hasibuan, C. A. (2023). Analisis Pengaruh Manajemen Strategi Teknologi Digital terhadap Perkembangan Pelaku Bisnis E-Commerce dan Loyalitas Pelanggan dalam Perspektif Islam. JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen, 3(2), 3237-3250.

Hidayati, A. (2020). E-Commerce Dan Dampaknya Terhadap Perilaku Konsumsi Mahasiswa (Studi Kasus Pada Mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi Ikip Pgri Bojonegoro). Jurnal Pendidikan Edutama.

Hoirunnisa, H. (2022). Analisis Kekuatan Perjanjian Tidak Tertulis Pada Arisan Online Emas Di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Menurut Hukum Perjanjian Di Indonesia (Doctoral dissertation, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).

Huraerah, A. J. A., Abdullah, A. W., & Rivai, A. (2023). Pengaruh Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Pendidikan Indonesia. Journal of Islamic Education Policy, 8(2).

Jamil, N. K. (2022). Manifestasi Asas Al-Ridha Sebagai Syarat Sah Perjanjian Yang Berkeadilan dan Proporsional (Doctoral dissertation, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).

Kinanti, G. W. P. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Sepihak Jual Beli Online (E-Commerce) Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Transaksi E-Commerce Di Blibli. com) (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).

Laksono, O. P. (2022). Kajian Terhadap Periodisasi Anggota Legislatif Sebagai Upaya Meminimalisir Kecurangan Pemilu. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 129–137. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.318

Lestari, A. T. I., Diani, R., & Saleh, N. (2022). Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Menggunakan Sistem Cash On Delivery (COD). Law Dewantara, 2(1), 1-12.

Milla, K. F., & Faisol, A. (2023). E-commerce dan Bisnis Fintech Syariah di Indonesia. Attractive: Innovative Education Journal, 5(1), 461-472.

Mukhsin, M. (2020). Peranan teknologi informasi dan komunikasi menerapkan sistem informasi desa dalam publikasi informasi desa di era globalisasi. Teknokom, 3(1), 7-15.

Nasution, E. Y., Hariani, P., Hasibuan, L. S., & Pradita, W. (2020). Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 3(2), 506-519.

Nurrahman, A. (2022). Analisis Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 104–111. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.598

Purwoko, A. J., & Hartono, L. V. Z. (2021). Keberlakuan Kaidah Hukum Perjanjian Indonesia Dalam Transaksi E-Commerce B2C. Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 2(1).

Putri J, A. A. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 162–173. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Putri, A. A. (2021). Pelaksanaan transaksi jual beli online di situs Heavenlight. co. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.

Putri, I. I. (2023). Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kegiatan Transaksi E-Commerce Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery (Cod). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 5809-5822.

Rabbani, A. (2023). Manajemen Operasional Di Era Digital Dan Perkembangan E-Commerce. Journal of Creative Power and Ambition (JCPA), 1(02), 1-13.

Rahmalia, Y. S. (2023). Perusahaan Asuransi Dilindungi Secara Hukum Terhadap Tindakan Klaim Asuransi Yang Disalahgunakan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 649-662.

Rahmi, A. H., & Suryaningsi, S. (2022). Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.581

Rianty, M., & Rahayu, P. F. (2021). Pengaruh E-Commerce Terhadap Pendapatan UMKM Yang Bermitra Gojek Dalam Masa Pandemi Covid-19. Akuntansi Dan Manajemen, 16(2), 153-167.

Sari, I. (2021). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Setyarini, D. M., Mahendrawati, N. L., & Arini, D. G. D. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 12-16.

Shalihah, S. S. (2022). Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Online Apabila Terjadi Perbuatan Melawan Hukum (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Toumahuw, B. N., Wijaya, A. U., & Widianto, R. M. (2023). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Malpraktik. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 57-68.

Wantu, F., Muhtar, M. H., Putri, V. S., Thalib, M. C., & Junus, N. (2023). Eksistensi Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 267-289.

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Widyastuti, E. S., Kamila, T. R., & Saputra, P. A. A. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi e-Commerce: suatu Perspektif Hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 43-50.

Wiryawan, I. W. G. (2021). Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery). Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 187-202.

Yudityastri, A. (2020). Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Privat Law, 8(2), 165-172.