Pengambilan Keputusan Euthanasia Pasif dalam Kehidupan Akhir Pasien: Tinjauan Hak Asasi Manusia

Main Article Content

Ghea Tyagita Cahyasabrina
Irma Abidahsari
Mohammad Al Rainer Geraldine
Hotmaita Arta Purba
Handar Subhandi Bakhtiar

Abstract

Tujuan dari penelitian untuk mengetahui pengaturan suntik mati atau euthanasia di Indonesia serta bagaimana euthanasia pasif dipandang dalam HAM. Euthanasia merupakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan melalui kehendak peringanan terhadap rasa sakit pasien dengan menunda pengobatan yang sedang dilakukan atau dengan memberi mereka obat yang dapat mempercepat kematian. Euthanasia dibagi menjadi 2 yakni Pasif dan aktif. Indonesia melihat perbuatan euthanasia dengan pandangan pro dan kontra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa euthanasia merupakan tindakan yang dilarang dalam peraturan perundangan Indonesia. Euthanasia dari kacamata HAM dalam prinsipnya mengedepankan hak atas hidup. Euthanasia telah kontradiksi dengan pasal-pasal yang diatur berkenaan Hak Asasi Manusia, seperti halnya UUD 1945 Pasal 28A,28G ayat (2),Pasal 28I ayat (1) selain itu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam "Pasal 4", "Pasal 9 ayat (1)", dan "Pasal 33 ayat (2)."

Article Details

How to Cite
Cahyasabrina, G. T., Abidahsari, I., Geraldine, M. A. R., Purba, H. A., & Bakhtiar, H. S. (2023). Pengambilan Keputusan Euthanasia Pasif dalam Kehidupan Akhir Pasien: Tinjauan Hak Asasi Manusia. Jurnal Panorama Hukum, 8(2), 190–205. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9388
Section
Articles

References

Alesandra, M. P. (2022). Pencegahan Hukum terhadap Aksi Kekerasan Anak di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 155–161. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.603

Alias, A. T., & Suryaningsi. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138–147. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Ansar , A. N. A. (2022). Pengaruh Aplikasi Pelacak Lokasi Terhadap Keamanan Privasi Pengguna Media Sosial. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 112–120. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.599

Asrori, M. A. (2021). Studi Komparasi Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Biasa Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Hukum Pidana Islam. Dinamika, 27(12), 1811-1824.

Asshiddiqie, J. (2022). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Audina, D. J. (2022). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 148–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.602

Azizah, N. A., Rosyidah, M., Badrussholeh, B., & Huri, D. (2021). Hukum Euthanasia menurut Hukum Islam dan Hukum Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 1(2), 124-140.

Disurya, R. (2020). Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia. Justici, 12(2), 8-18.

Elliza, S. (2022). Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan dari Pelecehan Seksual. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 121–128. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.600

Fadhli, W. M. (2022). Tanggung Jawab Hukum Dokter dan Apoteker atas Permintaan Tertulis oleh Dokter (Resep) kepada Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian. Penerbit NEM.

Febrianto, M. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan Euthanasia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Flora, H. S. (2022). Euthanasia In Indonesian Criminal Law And Health Law. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(02), 82-96.

Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1-24.

Gumelar, I., & Nachrawi, G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Tni Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(2).

Hakam, M. A. (2022). Rekonstruksi Formulasi Kebijakan Malpraktek Medis Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Kristiawan, A. P. (2021). Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien di Rumah Sakit. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 19(1), 1-15.

Laksono, O. P. (2022). Kajian Terhadap Periodisasi Anggota Legislatif Sebagai Upaya Meminimalisir Kecurangan Pemilu. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 129–137. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.318

Mappatoba, A. (2022). Tanggung Jawab Hukum Keselamatan Pasien Di Rumah Sakit Umum Daerah (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Murty, H., Sari, A. G., & Rahman, I. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Transparansi Hukum, 3(1).

Nugraha, A. F. E. (2023). Analisis Bioetika Terhadap Eutanasia: Implikasi Terhadap Hak Asasi Manusia Dan Dilema Etika Medis. Jurnal Pendidikan Multidisipliner, 6(12).

Nugraha, P. (2023). BEROPINILAH!: Mengembangkan Proses Kreatif Menulis Opini. Elex Media Komputindo.

Nurlaela, E. (2021). Euthanasia Dalam Perspektif Tafsir Indonesia”(Kajian Terhadap Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah).

Nurrahman, A. (2022). Analisis Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 104–111. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.598

Putri J, A. A. (2022). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 162–173. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604

Rahmi, A. H., & Suryaningsi, S. (2022). Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.581

Setiyowati, I. (2022). Regulasi Tindak Pidana Euthanasia Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Positif Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Sofyant, A. R. I., Nawi, S., & Makkuasa, A. (2023). Euthanasia Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 278-293.

Sudirman, D. C. (2023). Analisis Yuridis Terkait Penerapan Euthanasia Yang Dilakukan Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana. PUSKAPSI Law Review, 3(1), 80-93.

Syahranni, A., Azdy, D., Putri, S., & Sudirman, D. C. (2023). Analisis Yuridis Terkait Penerapan Euthanasia Yang Dilakukan di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3), 100-113.

Warjiyati, S. (2020). Implementasi Euthanasia dalam Perspektif Ulama dan Hak Asasi Manusia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 257-284.

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Wijaya, I. K. M. (2023). Studi Komparatif Euthanasia Aktif Sebagai Bentuk Eksekusi Bagi Terpidana Mati Yang Lebih Manusiawi Dan Beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 143-152.

Zahra, I., Maharani, S., & Azzahra, Y. M. (2023). Hukum Etik Kedokteran dan Perspektif Agama Islam terhadap Tindakan Medis Euthanasia. Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 1(5), 1139-1149.

Zuhri, (2023). Euthanasia Dan Pertimbangan Etika Moralnya. Jurnal Pendidikan Multidisipliner, 6(12).