PENYULUHAN PENERAPAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN DI DESA PURWOSEKAR KABUPATEN TAJINAN MALANG BERDASARKAN WARIS ADAT JAWA
Main Article Content
Abstract
Hukum waris yang berlaku di kalangan masyarakat Indonesia sampai sekarang masih bersifat pluralistis, yaitu ada yang tunduk kepada hukum waris dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Khalayak sasaran dalam kegiatan pengabdian ini adalah Ibu-ibu Kader PKK desa. Presentasi penyuluhan hukum terpadu dilaksanakan pada kegiatan Kader PKK desa. Metode kegiatan berupa penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang upaya penyelesaian sengketa pembagian warisan berdasarkan waris adat Jawa. Umpan balik atau respon ini dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab yang kemudian berdiskusi bersama dengan saling menceritakan pengalaman-pengalaman masing-masing dalam hal pembagian warisan di lingkungan keluarganya masing-masing. Pemecahan masalah berupa penjelasan secara detail sistem pembagian adat Jawa yang berdasarkan hukum positif agar masyarakat desa dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan tidak mengalami kesulitan serta tidak melanggar kaidah-kaidah hukum nasional.
Article Details
Jurnal Pemberdayaan Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.