Pengaruh Literasi Pajak, Pemahaman Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sektor Kuliner di Kota Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.21067/jrma.v14i2.14380Keywords:
Literasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKMAbstract
Tujuan utama studi ini adalah untuk mengevaluasi faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak pada (UMKM) di bidang makanan dan minuman di Kota Banda Aceh. Studi ini akan melakukannya dengan melihat variabel seperti literasi pajak, pemahaman tentang peraturan pajak, dan sanksi pajak. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengumpulkan data primer. Pelaku usaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Banda Aceh disurvei melalui kuesioner. Metode purposive sampling menghasilkan 144 tanggapan. Untuk menguji hipotesis, analisis regresi berganda dilakukan menggunakan program IBM SPSS Statistics 25. Hasil analisis empiris mengkonfirmasi bahwa literasi pajak dan pemahaman aturan perpajakan secara signifikan dan positif mempengaruhi kepatuhan pajak UMKM sektor makanan dan minuman di Kota Banda Aceh. Sebaliknya, variabel sanksi pajak ditemukan tidak memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong kepatuhan. Hasil studi ini diharapkan mampu memberikan masukan strategis bagi otoritas terkait dalam merancang program edukasi serta pembinaan kepatuhan yang lebih efektif bagi pelaku usaha kuliner.
References
Armilda, S. A., Widyaningsih, D., & Santoso, A. B. (2025). Analisis literasi perpajakan, sosialisasi perpajakan, sanksi pajak, dan tax morale terhadap kepatuhan pajak UMKM di Kabupaten Boyolali. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Bisnis dan Teknologi, 5(1), 406–418. https://doi.org/10.56870/n9ab5w02
Armin, M. D. (2020). The effect of tax information systems and taxation sanctions towards taxpayer compliance with cafe owners of SME (small-medium enterprise) taxes. JASa (Jurnal Akuntansi, Audit dan Sistem Informasi Akuntansi), 4(3), 401–413. https://doi.org/10.36555/jasa.v4i3.1468
Chairian Tomy, & Fachrur Rozi. (2025). Faktor Penentu Kepatuhan Pajak UMKM Kuliner di Lampung Selatan: Tarif, Pengetahuan, dan Sanksi. Journal of Economics and Business, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.61994/econis.v3i1.733
Faradhila, R., & Fadhlia, W. (2021). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Dan Risiko Terdeteksi Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm (Studi Pada Wajib Pajak Umkm Di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA), 6(2), 178–191.
Fitriyah, A., & Muzakki, K. (2024). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Sidoarjo. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4504–4512. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4309
Hadi, N., & Mahmudah, U. (2018). Pengaruh kualitas pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 1(2), 257–274. https://doi.org/10.21043/aktsar.v1i2.5222
Hasfira, I. (2021). Pengaruh pemahaman perpajakan, sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi COVID-19 (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).
Imam Ghozali. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jocelyn, Y. (2025). Pengaruh sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM kuliner. Proceeding National Seminar on Accounting UKMC, 4(1), 312–322
Sulung, U., & Muspawi, M. (2024). Memahami sumber data penelitian: Primer, sekunder, dan tersier. Edu Research, 5(3), 110–116.
Karim, R. A. (2025). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Orang Pribadi (Pada Usaha Mikro Kecil di Kota Gorontalo). MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(2), 844–848. https://doi.org/10.60126/maras.v3i2.1089
Kementrian Keuangan, R. I. (2024). Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif?utm_source=chatgpt.com
Kementrian Keuangan, R. I. (2024). UMKM Hebat, Perekonomian Nasional Meningkat. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/curup/id/data-publikasi/artikel/2885-umkm-hebat,-perekonomian-nasional-meningkat.html
Mardiasmo. (2016). Perpajakan (Andi (Ed.); Revisi). Yogyakarta.
Matanguihan, E. B. & G. J. (2022). A Practical Guide to Writing Quantitative and Qualitative Research Questions and Hypotheses in Scholarly Articles. Journal of Korean Medical Science, 37(16), e121. https://doi.org/10.3346/jkms.2022.37.e121
Nisa, A. C., & Subagio, I. S. (2023). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus pada Pelaku UMKM Yang Terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat). Jurnal Akuntansi Neraca, 1(3), 99–110. https://doi.org/10.59837/jan.v1i3.19
Notoatmodjo, S. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan (1st Ed.). Rineka Cipta.
Arifin, A., & Ompusunggu, H. (2022). Analisis pengetahuan perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Batam. ECo-Buss, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.32877/eb.v5i1.285
Rafani, M. Z. (2025). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Digitalisasi Perpajakan dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di DKI Jakarta SKRIPSI.
Rumabutar, R., & Purba, I. R. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kuali-tas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada KPP Pratama Medan Petisah. Jurnal Akuntansi Nommensen, 3(2), 27–37. https://doi.org/10.51622/jan.v3i2.2592
Saharani, S. A., & Sari, R. P. (2023). The effect of tax literacy on MSME taxpayer compliance moderated by tax incentives (Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dimoderasi insentif pajak). Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(5), 5605–5614. https://doi.org/10.37385/msej.v4i5.3052
Siagian, A., & Firdaus, R. (2024). Analisis kuantitatif standar akuntansi syariah kepatuhan terhadap tingkat transparansi laporan keuangan bank syariah (Quantitative analysis of syariah accounting standards compliance towards transparency level of syariah bank financial reports). Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 9576–9580.
Purba, I. R., & Simbolon, L. S. (2021). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, tarif pajak, dan asas keadilan terhadap kepatuhan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Samosir. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, 7(2), 124–138. https://doi.org/10.54367/jrak.v7i2.1396
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Uma Sekaran, R. J. B. (2007). Research Methods for Business (7th ed.). John Wiley & Sons, Limited, 2017.
Yakin, A. A., & Widayati, I. (2022). Pengaruh motivasi, mata kuliah perpajakan, dan literasi perpajakan terhadap minat mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya dalam berkarir di bidang perpajakan. Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 10(2), 176–187. https://doi.org/10.26740/jpak.v10n2.p176-187
Yuliatic, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Dan Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Akutansi Bisnis & Manajemen ( ABM ), 27(2). https://doi.org/10.35606/jabm.v27i2.668






