Pengaruh Coretax terhadap Kepatuhan Perpajakan dengan Efisiensi Administrasi sebagai Mediasi di KPP Pratama Madiun
DOI:
https://doi.org/10.21067/jrma.v14i2.14397Keywords:
Coretax, Digitalisasi Perpajakan, Efisiensi Administrasi Perpajakan, Kepatuhan Perpajakan, Wajib PajakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penerapan digitalisasi perpajakan melalui Sistem Administrasi Pajak (Coretax) terhadap efisiensi administrasi perpajakan serta kepatuhan wajib pajak, dengan efisiensi administrasi perpajakan sebagai variabel mediasi. Penelitian ini dilakukan karena kajian mengenai peran efisiensi administrasi perpajakan sebagai variabel mediasi dalam hubungan antara digitalisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak masih terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif yang bertujuan untuk menguji hubungan antarvariabel. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang telah menggunakan sistem perpajakan digital di wilayah Kabupaten/Kota Madiun. Teknik penentuan sampel dilakukan dengan purposive sampling sehingga diperoleh 100 responden yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Data penelitian dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada responden, kemudian dianalisis menggunakan regresi linear sederhana, regresi linear berganda, uji Sobel, serta analisis jalur (path analysis). Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi digitalisasi perpajakan melalui Coretax berpengaruh positif dan signifikan terhadap efisiensi administrasi perpajakan. Selain itu, Coretax juga memberikan pengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Efisiensi administrasi perpajakan sendiri terbukti memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya, hasil uji Sobel mengonfirmasi bahwa efisiensi administrasi perpajakan berperan sebagai variabel mediasi parsial dalam hubungan antara implementasi Coretax dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penerapan Coretax tidak hanya berdampak langsung pada kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memberikan pengaruh tidak langsung melalui peningkatan efisiensi administrasi perpajakan.
References
Aprilani, L., & Astuti, D. S. P. (2025). Efektivitas implementasi aplikasi Coretax, kewajiban perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi: Studi kasus wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surakarta. Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 5(1), 44–62. https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i1.289
Artavia, A. H., Kusumaningarti, M., & Rahayu, P. (2026). Implementasi Coretax Terhadap Efisiensi Proses Administrasi Perpajakan Dan Kepuasan Wajib Pajak Di Era Digital: (Studi Kasus Di Kpp Pratama Kediri). Owner, 10(1), 728–739. Https://Doi.Org/10.33395/Owner.V10i1.3044
Barri, A., & Hidayat, R. S. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Era E-Filing. Riggs: Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 4(3), 7681–7687. Https://Doi.Org/10.31004/Riggs.V4i3.3171
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2024.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Pelaporan SPT tahunan terus meningkat, DJP luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pelaporan-spt-tahunan-terus-meningkat-djp-luncurkan-coretax-form-dan-coretax-mobile
Ginanjar Aji Satya Graha, Selfi Budi Helpiastuti, & Joko Rizkie Widokarti. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kpp Pratama Probolinggo. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 8(1), 38–57. Https://Doi.Org/10.25139/Jmnegara.V8i1.6934
Izzah, T. R. N., Pratiwi, V. D. A., & Suhatmi, E. C. (2025). Efektivitas digitalisasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM: Peluang dan hambatan. Jurnal Bengawan Solo Pusat Kajian Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.58684/jbs.v4i1.86
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (Ctas) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. Https://Doi.Org/10.34128/Jra.V8i1.453
Machfiroh, I. S., Putriana, A., Mahmudah, M., Kristin, M. I., & Wildan, M. (2026). Faktor Yang Mempengaruhi Kepuasan Pengguna Coretax Dan Dampaknya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bendahara Pemerintah. Owner, 10(1), 161–173. Https://Doi.Org/10.33395/Owner.V10i1.2841
Mandasari, N. (2024). The Effect Of Tax Digitalization (Electronic System) On Increasing Individual Taxpayer Compliance. Advances In Taxation Research, 2(3). Https://Doi.Org/10.60079/Atr.V2i3.62
Manuain, D. W., Tuati, N. F., & Usman, H. (2024). Pengaruh digitalisasi pajak, self assessment system, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Kota Kupang. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(4). https://doi.org/10.29040/jie.v8i4.15656
Mara, U. L., & Munandar, A. (2025). Digitalization of the tax system in Indonesia: Opportunities and challenges of Coretax implementation. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 8(3), 13202–13215. https://doi.org/10.31538/iijse.v8i3.8386
Mardiyah, A., Salmavira, A., & Inasius, F. (2025). Voluntary Versus Enforced Tax Compliance: Empirical Evidence From Digital-Based Freelancer. Edelweiss Applied Science And Technology, 9(7), 622–635. Https://Doi.Org/10.55214/25768484.V9i7.8685
Maulana, D., & Jaeni. (2025). The role of Core Tax System as a mediating variable in increasing tax awareness of taxpayer compliance (Empirical study at KPP Semarang City). COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 8(4). https://doi.org/10.31539/gppbd478
Misbahuddin, M. H., & Kurniawati, Y. (2025). Analisis Implementasi Penerapan Pajak Di Indonesia Melalui Sistem Coretax Administration System. Riggs: Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 4(2), 1281–1287. Https://Doi.Org/10.31004/Riggs.V4i2.668
Muan Ridhani Panjaitan & Yuna Yuna. (2024). Pengaruh Coretax Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 2(4), 51–60. Https://Doi.Org/10.54066/Jura-Itb.V2i4.2560
Muttiwijaya, G. T. P., Padang, R. R., Yasa, I. N. P., & Adiputra, I. M. P. (2025). Digital Transformation In Tax Administration: The Role Of Coretax, Service Quality, And Morality In Enhancing Msme Compliance In Indonesia. The Indonesian Journal Of Accounting Research, 28(02). Https://Doi.Org/10.33312/Ijar.947
Nugraha, Y. R. Y. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax terhadap efisiensi biaya kepatuhan pajak oleh wajib pajak menengah. JAProf: Jurnal Administrasi Profesional, 6(1), 80–92. https://doi.org/10.32722/jap.v6i1.7636
Putra, F. E., & Vendy, V. (2025). Analisis implementasi Coretax dalam efektivitas pelaporan pajak: Studi kasus pada perusahaan distribusi dan perdagangan di Surabaya. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 14(2), 160–170. https://doi.org/10.31000/jmb.v14i2.14413
S, R. P., Hartati, S., & Yulianti, Y. (2026). Implementasi Core Tax Administration System (Coretax): Studi Longitudinal Pada Pt Timah Tbk. Riggs: Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 5(1), 1635–1642. Https://Doi.Org/10.31004/Riggs.V5i1.6477
Salsabila, Z. Z., & Suhartini, D. (2025). Implementasi Coretax Dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus Pt Agrinesia Raya. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 175–183. Https://Doi.Org/10.21067/Jrma.V13i2.12995
Schorr, A. (2023). The Technology Acceptance Model (TAM) and its importance for digitalization research: A review. In N. Gerber & V. Zimmermann (Eds.), International Symposium on Technikpsychologie (TecPsy) 2023 (pp. 55–65). Sciendo. https://doi.org/10.2478/9788366675896-005
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.






