Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk Pengolahan Ikan Di Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang: Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk Pengolahan Ikan Di Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang

Hak Kekayaan Intelektual

Authors

  • Ririen Ambarsari Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
  • Darajatun Indra Kusuma Wijaya Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Fahmi Arif Zakaria Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.10679

Keywords:

Perlindungan hukum, Hak Kekayaan Intelektual, produk pengolahan ikan

Abstract

Kabupaten Malang, Kecamatan Sumbermanjin-Wetang, Desa Tambakrejo dan Dusun Sendanbil mempunyai potensi besar dalam pengolahan hasil laut seperti ikan tuna yang kaya protein. Meskipun potensi ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, terbatasnya wawasan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya  merek dagang, menjadi hambatan dalam pemasaran produk olahan makanan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali potensi sumber daya kelautan untuk menunjang kesejahteraan. Survei masyarakat di Dusun Sendanville, (2) Penelitian tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual produk olahan hasil laut. Kajian ini menyoroti perlunya dukungan masyarakat untuk memahami pentingnya merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual agar produk olahan seperti sutra ikan  memenuhi standar pasar. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dan mengembangkan perekonomian Dusun Sendanville secara berkelanjutan.

Author Biography

Ririen Ambarsari, Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang

References

Amiruddin,Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian edisi pertama, Jakarta: Raja Grafindo Persada

C.S.T. Cansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VIII (Jakarta: Balai Pustaka

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar

JP. Frtzgerald, 1966. Salmond on Jurisprudence. London: sweet & Mazwell.

Margono, Suyud. 2001. Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.

Marzuki,Peter Mahmud. 2006. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.

Mulyatiningsih, Endang, 2014, Metode Penelitian terapan Bidang Pendidikan, Bandung: CV Alfabeta.

Rahmi Janed, 2015. Hukum Merek Trademark Law. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.

Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development : Westview Special Studiesin Science Technology and Public Policy, (San Fransisco Westview Press Inc, 1990), hlm. 39- 41 sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta,200

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Sutedi, A. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Syafrinaldi. 2010. Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Riau: UIR Press.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Ambarsari, R., Wijaya, D. I. K., & Zakaria, F. A. (2024). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk Pengolahan Ikan Di Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang: Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 87–96. https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.10679

Issue

Section

Articles
Loading...