Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk Pengolahan Ikan Di Dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang
Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.10679Keywords:
Perlindungan hukum, Hak Kekayaan Intelektual, produk pengolahan ikanAbstract
Kabupaten Malang, Kecamatan Sumbermanjin-Wetang, Desa Tambakrejo dan Dusun Sendanbil mempunyai potensi besar dalam pengolahan hasil laut seperti ikan tuna yang kaya protein. Meskipun potensi ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, terbatasnya wawasan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya merek dagang, menjadi hambatan dalam pemasaran produk olahan makanan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali potensi sumber daya kelautan untuk menunjang kesejahteraan. Survei masyarakat di Dusun Sendanville, (2) Penelitian tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual produk olahan hasil laut. Kajian ini menyoroti perlunya dukungan masyarakat untuk memahami pentingnya merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual agar produk olahan seperti sutra ikan memenuhi standar pasar. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dan mengembangkan perekonomian Dusun Sendanville secara berkelanjutan.
References
Amiruddin,Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian edisi pertama, Jakarta: Raja Grafindo Persada
C.S.T. Cansil, 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. VIII (Jakarta: Balai Pustaka
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
JP. Frtzgerald, 1966. Salmond on Jurisprudence. London: sweet & Mazwell.
Margono, Suyud. 2001. Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Marzuki,Peter Mahmud. 2006. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.
Mulyatiningsih, Endang, 2014, Metode Penelitian terapan Bidang Pendidikan, Bandung: CV Alfabeta.
Rahmi Janed, 2015. Hukum Merek Trademark Law. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Zakaria, F. A. (2016). Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Di Bendungan Ir. Sutami Kabupaten Malang). Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 15-26.
Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development : Westview Special Studiesin Science Technology and Public Policy, (San Fransisco Westview Press Inc, 1990), hlm. 39- 41 sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta,200
Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Sutedi, A. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Syafrinaldi. 2010. Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Riau: UIR Press.