Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang
Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.11384Keywords:
Kesadaran Hukum, Penegakan Hukum , anak anak, Pelanggaran Lalu Lintas, Keselamatan Berlalu LintasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak-anak di Kota Malang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yang mengedepankan pengamatan langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas oleh anak-anak, seperti mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm, merupakan fenomena umum yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian meliputi kurangnya personel dan sarana prasarana. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi dan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sebagai langkah strategis untuk menciptakan keamanan berlalu lintas. Dengan demikian, upaya preventif dan represif yang dilakukan Satlantas diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anak-anak.
References
Abdussalam. (2007), Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung
Awaloedi, Djamin. (2014), Administrasi Kepolisian Republik Indonesia. Bandung: Kenyataan dan Harapan POLRI.
Bisma Siregar. (1986), Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali
Ishad. (2017), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Lexy, Moleong. (2002), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Maidi, Gultom. (2010), Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: PT Refika Aditama.
M Nasir, Djamil. (2013), Anak Bukan Untuk dihukum, Jakarta, Sinar Grafika.
M Farid. (2003), Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta: Harapan Prima.
M Taufik, Makarao. (2014), Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljanto. (2008), Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti, Fajar. (2010), Dualisme Penelitain Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pusaka Pelajar.
Nashriana. (2011), Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Perseda. Noeng.
Muhajir. (2011), Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Rineka Cipta. Ramdlon, Naning. (2009), Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalama Lalu Lintas, Bandung: Mandar Maju.
Sudarto. (2000), Hukum Pidana, Semarang: Yayasan Sudarto.
Sadjijono. (2006), Hukum Kepolisian Prespektif Kedudukan dan Hubungan dalam Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang Presindo.
Sasambe, R. O. (2016). Kajian Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas Oleh Kepolisian, Lex Crimen, Vol. V No. 1 Satjipta, Rahardjo. (1983), Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi, Jakarta: Rajawali Press.
Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., Bidasari, A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, C. A. (2024). Peningkatan Pemahaman Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Desa Bantur Kabupaten Malang. jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93-103.
Soerjono. Soekanto. (1990), Polisi Dan Lalu Lintas, Bandung: Mandar Maju.
Sugiyono. (2017), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Rajawali.
Sunyoto, Usman. (2006), Kenakalan Remaja Perkotaan, Yogyakarta: Gajah Mada Press.
Suroso. (2022), Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Menangani Pelanggaran Lalu Lintas di Satlantas Polres Demak, Semarang: E- Jurnal Universitas Sultan Agung Semarang.
Syamsir. (2014), Oraganisasi dan Manajemen, Bandung: Alfabeta. Topo,
Santoso. (2016), Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Rajawali Press.
Wirjono, Prodjodikoro. (1981), Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Eresco.