Clustering Calon Penerima Zakat Menggunakan Metode K-Means

(Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Utara)

Penulis

  • Abdul Arif Universitas Kaltara
  • Ratna Christyanti Universitas Kaltara

DOI:

https://doi.org/10.21067/smartics.v8i2.7531

Abstrak

Zakat dikeluarkan apabila telah mampu dan hartanya telah mencapai nishab. Dana zakat dikumpulkan dari para pemberi zakat (muzakki) untuk kemudian disalurkan kepada penerima zakat (mustahik). Permasalahan yang sering timbul saat penyaluran zakat yaitu tidak tepatnya penentuan mustahik. Hal ini terjadi karena kesalahan pembagian bantuan. Oleh karena itu, tujuan dari penelitan ini yaitu untuk mengembangkan sebuah aplikasi berbantu GUI Matlab untuk membantu menentukan klasterisasi kemiskinan pada penduduk calon mustahik menggunakan algoritma K-Means. Tahapan metode pada penelitian ini meliputi 1) pengumpulan data , 2) pengolahan data, 3) klasterisasi data menggunakan algoritma K-Means berbantu GUI Matlab, 4) menganalisis output menjadi tiga cluster. Hasil dari penelitian ini adalah cluster 1 merupakan cluster dengan nilai rendah yang termasuk dalam wilayah mampu yaitu wilayah Bulungan, cluster 2 termasuk dalam wilayah menengah yaitu Tarakan, Malinau dan Tana Tidung, dan cluster 3 merupakan cluster dengan nilai tinggi yang termasuk dalam wilayah kurang mampu yaitu wilayah Nunukan. Hal ini berarti,wilayah dalam cluster 3 seharusnya lebih diprioritaskan pemerintah dalam pemberian zakat atau program-program bantuan pemerintah lainnya dibandingkan wilayah dalam cluster 1 dan cluster 2.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-11 — Diperbaharui pada 2022-10-31

Cara Mengutip

[1]
A. Arif dan R. Christyanti, “Clustering Calon Penerima Zakat Menggunakan Metode K-Means: (Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Utara)”, SMARTICS, vol. 8, no. 2, hlm. 73–79, Okt 2022.