KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS
PDF

Keywords

Perkawinan beda agama
di luar negeri

How to Cite

Halim, A., & Ardhani, C. R. (2016). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 1(1), 67–75. https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1187

Abstract

Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam  prakteknya ada cara yang biasanya ditempuh pasangan oleh pasangan beda agama salah satunya melaksanakan perkawinan beda agama di luar negeri dan mendaftarkan perkawinannya di kantor Pencatatan Perkawinan  tempat tinggal mereka menurut pasal 56 UU No. Tahun 1974 “Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah  bilamana dilakukan  menurut  hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan  dan  bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan – ketentuan Undang – undang ini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka.

https://doi.org/10.21067/jmk.v1i1.1187
PDF

Jurnal Moral Kemasyarakatan permits readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full text of its published articles and to use them for any other lawful purpose. The journal retains copyright of all published articles. Upon publication, copyright is transferred from the author(s) to the journal publisher.

Lisensi Creative Commons
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .