Analisis Nilai Budaya pada Larangan Perkawinan Semarga dalam Adat Batak Mandailing di Kabupaten Asahan
Pdf

Keywords

Nilai Budaya
Perkawinan Semarga
Adat Batak Mandiiling

How to Cite

Siagian, H. M., Harahap, R., Wuriyani, E. P., Siagian, M. S., & Siregar, W. (2022). Analisis Nilai Budaya pada Larangan Perkawinan Semarga dalam Adat Batak Mandailing di Kabupaten Asahan. Jurnal Moral Kemasyarakatan, 7(1), 68–78. Retrieved from https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JMK/article/view/7056

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis nilai budaya pada larangan pernikahan semarga dalam adat Batak Mandailing sehingga masyarakat luas lebih paham dan mengerti terkait dengan hukum adat Batak Mandailing. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif,  yaitu   hasil berupa kata yang tertulis atau lisan dari perilaku orang  yang  diamati  di lapangan. Pengumpulan data peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, perekaman suara dan pencatatan  serta  menganalisis data yang telah didapatkan. Teknik analisis data yang digunakan  dalam analisis kualitatif memiliki empat tahap yaitu; pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan langkah  terakhir adalah penarikan kesimpulan. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, para tokoh agama dan para tokoh masyarakat di Desa Alang Bonbon Kabupaten Asahan masih konsisten menjaga nilai-nilai budaya sesuai dengan adat yang masih berlaku. Hasil penelitian ditemukan bahwa nilai budaya yang terkandung dalam larangan semarga adalah menjaga hubungan persaudaraan yang baik yaitu hubungan dengan keluarga besar, hubungan kekerabatan dan hubungan baik antar perkumpulan marga parna serta menghindari perpecahan kelompok marga yang ada.

Pdf

References

Adrianto, S. (2019). Peranan Pendidikan Sebagai Transformasi Budaya. Stikomcki, 12(1), 14–19. http://jurnal.stikomcki.ac.id/index.php/cos/article/view/54

Ali, H. (2021). Perkawinan Semarga Dalam Adat Batak Mandailing (Studi Kasus: di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Aprilianti, A., & Kasmawati, K. (2019). Penyelesaian Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba (Studi di Desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara). Pactum Law Journal, 2(2), 667-675.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.

Firmando, H. B. (2021). Orientasi Nilai Budaya Batak Toba, Angkola Dan Mandailing Dalam Membina Interaksi Dan Solidaritas Sosial Antar Umat Beragama Di Tapanuli Utara (Analisis Sosiologis). Studia Sosia Religia, 3(2).

Gultom, G. P., & Atnan, N. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Dalam Komunikasi Interpersonal Guru Dengan Murid Berkebutuhan Khusus. Communicare : Journal of Communication Studies, 6(1), 37. https://doi.org/10.37535/101006120193

Gultom, A. F., Munir, M., & Ariani, I. (2019). Perubahan Identitas Diri Dalam Eksistensialisme Kierkegaard: Relevansinya Bagi Mental Warga Negara Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 77-84.

Hidayat, R. (2020). Construction of Character Education in Mandailing and Angkola Culture in North Sumatra Province. Society, 8(2), 611–627. https://doi.org/10.33019/society.v8i2.212

Ida Bagus Brata. (2016). Kearifan Budaya Lokal Perekat Identitas Bangsa. Jurnal Bakti Saraswati, 5(1), 1–16.

Kafaabillah, D. (2018). Nama Marga Sebagai Identitas Budaya Masyarakat Etnis Arab. Litera, 17(2), 175–185. https://doi.org/10.21831/ltr.v17i2.18364

Pandiangan, E. A. (2016). Analisa Hukum Perkawinan Semarga Menurut Adat Batak Toba. Hukum To-Ra, 3(2).

Parapat, L. H., Deninna, &, Aritonang, R., Muhammadiyah, U., Selatan, T., & Abstrak, P. (2019). Nilai Budaya Lokal “ Pemberian Marga†Di Desa Paringgonan Dalam Prespektif Semantik Sebagai Bahan Ajar Sastra. Jurnal Penelitian Pendidikan Bahasa Dan Sastra, 4(2).

Pasaribu, D. Maria P., Sukirno, & Surdiatmi, S. (2015). Perkembangan sistem perkawinan adat Batak Toba di Kota Medan. Diponegoro Law Jurnal, 6(02), 1–13.

Pohan, M. (2018). Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Mandailing Migran di Yogyakarta. Madaniyah, 8(2), 282-302.

Pohan, M. (2021). Fenomena dan Faktor Perkawinan Semarga (Studi Kasus Terhadap Masyarakat Batak Mandailing di Yogyakarta ). Al-Qadha, 8(1), 67–84.

Prasanti, D. (n.d.). Penggunaan Media Komunikasi Bagi Remaja Perempuan Dalam Pencarian Informasi Kesehatan. Jurnal Bakti Saraswati, 6(1), 13–21. https://doi.org/10.30656/lontar.v6i1.645

Rismawati. (2011). Perkawinan dan Pertukaran Batak Toba. 03(02), 697–716.

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412–434.

Sembiring, I. A. (2018). Perubahan Penerapan Sanksi Adat terhadap Perkawinan Semarga pada Masyarakat Mandailing. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), 2(3), 48–73. https://doi.org/10.46816/jial.v2i3.7

Wahyuni, O., Harahap, M., & Masalah, A. L. B. (2018). Perkawinan Semarga Dalam Adat Mandailing Di Desa Simanosor Kabupaten Tapanuli Selatan Dalam Persfektif Hukum Adat Batak Mandailing. V, 1–15.

Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Lisensi Creative Commons
Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .