Urgensi Regulasi Penanganan Pengamen dan Pengemis di Kabupaten Lebak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13824Kata Kunci:
Regulasi, Pengamen dan Pengemis, Kabupaten Lebak, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Fenomena peningkatan jumlah pengamen dan pengemis di Kabupaten Lebak telah menjadi isu sosial yang kompleks, memicu dilema antara penegakan ketertiban umum dan pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif di Kabupaten Lebak dalam menangani aktivitas tersebut dengan menggunakan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi yang spesifik dan humanis di tingkat daerah mengakibatkan penanganan di lapangan cenderung bersifat represif dan belum menyentuh akar permasalahan kemiskinan. Dalam perspektif HAM, pengamen dan pengemis berhak atas taraf hidup yang layak dan perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu, regulasi di Kabupaten Lebak mendesak untuk segera dibentuk tidak hanya sebagai instrumen ketertiban, melainkan sebagai landasan hukum yang mengintegrasikan kebijakan pemberdayaan ekonomi dan akses pendidikan untuk memutus rantai eksploitasi di jalanan secara berkelanjutan.
Referensi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2022). Laporan tahunan pemenuhan hak kelompok rentan di Indonesia. Jakarta: Kemenkumham Press.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.
Absari, D. M. (2025). JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian Fenomena Pengemis Jalanan di Indonesia dalam Perspektif Teori Dramaturgi Erving Goffman. 4(5), 2077–2086. https://doi.org/10.58344/locus.v4i5.4183
Reswari, A., Mutaharoh, A. W., & Triono, A. (2023). Alturisme Masyarakat Kota (Studi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Pengemis Di Kota Bandar Lampung). Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 360–372. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4593
Serikat, A. (n.d.). Maryatun Program Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , Universitas Padjadjaran , Bandung , Indonesia Santoso Tri Raharjo Pusat Studi Corporate Social Responsibility , Kewirausahaan Sosial dan Pengembangan Masyarakat . 47–62.
Teknologi, J., Dan, P., Jtpp, P., Nurrisa, F., & Hermina, D. (2025). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian : Strategi , Tahapan , dan Analisis Data Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran ( JTPP ). 02(03), 793–800.
Ushuluddin, F., & Iain, D. (2022). PHENOMENON OF CHILD BEGGING AND ITS INFLUENCE ON POLITICAL Dewi Dahlan. 1(1), 9–13.
Absari, D. M. (2025). Fenomena pengemis jalanan di Indonesia dalam perspektif teori dramaturgi Erving Goffman. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, 4(5), 2077–2086. https://doi.org/10.58344/locus.v4i5.4183
Bessell, S. (2023). Child labour, social protection, and children's rights. Cambridge University Press.
Creswell, J. W. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.
Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
International Labour Organization. (2021). Global estimates of child labour: Results and trends 2016–2020. International Labour Office.
Khakim, A. (2021). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum. Kencana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2022). Laporan tahunan pemenuhan hak kelompok rentan di Indonesia. Kemenkumham Press.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sekretariat Negara.
Rahardjo, S. (2022). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Reswari, A., Mutaharoh, A. W., & Triono, A. (2023). Alturisme masyarakat kota (studi kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi pengemis di Kota Bandar Lampung). Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 360–372. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4593
Santoso, B. (2021). Hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Sinar Grafika.
Serikat, A. (n.d.). Analisis faktor internal dan eksternal kemiskinan perkotaan. Program Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Padjadjaran.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2023). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Teknologi, J., Dan, P., Jtpp, P., Nurrisa, F., & Hermina, D. (2025). Pendekatan kualitatif dalam penelitian: Strategi, tahapan, dan analisis data. Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran (JTPP), 2(3), 793–800.
UNICEF. (2022). Child labour and children’s rights: International perspectives. UNICEF.
United Nations. (2021). Convention on the Rights of the Child. United Nations.
Ushuluddin, F., & Iain, D. (2022). Phenomenon of child begging and its influence on political. Journal of Social and Political Issues, 1(1), 9–13.
Wijayanti, A. (2023). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Panorama Hukum  menyediakan akses terbuka (open access journal) yang pada prinsipnya naskah yang tersedia bisa diakses secara gratis untuk publik.