Perlindungan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan di Indonesia

Perlindungan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan di Indonesia

Penulis

  • Wahyu Diningrum Universitas singaperbangsa karawang
  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13732

Kata Kunci:

Perlindungan Anak, Perundungan Anak, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi

Abstrak

Perundungan pada anak masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak signifikan terhadap perkembangan psikologis dan emosional anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perundungan pada anak, hukum yang berlaku, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan pada anak dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keluarga, media massa, dan peer group. Hukum yang mengatur perundungan pada anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, yang memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai korban perundungan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya upaya preventif dan represif dalam mengatasi perundungan, baik melalui pendidikan karakter di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan perundungan pada anak dan memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak korban perundungan di Indonesia.

 

Referensi

Azkia, Z. M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Anak yang Menjadi Korban Kekerasan. Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat, 18, 20–35.

Emza, E. (2015). Fenomena Bullying di Sekolah Dasar Kawasan Berisiko Kota Yogyakarta. Jurnal Pendidikan, 6(3), 45–60.

Ikeu Tanziha, I. (2020). Profil Anak di Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Makarau, M. T. (2013). Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan. Jakarta: Rineka Cipta.

Priyatna, A. (2010). Let’s End Bullying: Memahami, Mencegah, dan Mengatasi Bullying. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.

Soepromono, G. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: PT Djambatan.

Anita, & Triasavira, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Pelaku Tindak Pidana Praktik Bullying di Lingkungan Sekolah. Jurnal Jendela Hukum, 10, 60–75.

Fadillah, A. N. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Korban Aksi Kekerasan. Jurnal Belo, 9(1), 9–12.

Komalasari Dewi, Y., Afriansyah, A., & Darmawan, A. R. (2020). Perbandingan Model Penegakan Hukum di Laut: Pembelajaran untuk Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Indonesia, 18(1), 83–104. https://doi.org/10.17304/ijil.vol18.1.802.

Puspitawati, D. (2015). Hukum Penyelamatan Indonesia Dalam Kerangka Hukum Maritim Kontemporer. Jurnal Hukum Brawijaya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 20–38. http://dx.doi.org/10.21776/ub.blj.2015.002.02.02.

Rahman, A. W. (2022). Upaya Pencegahan Bullying di Lingkup Sekolah. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 17(2), 51–67.

Suhendar, R. D. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Bullying Siswa SMK Triguna Utama Ciputat Tangerang Selatan. Repository UIN Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id.

Setiwan, D. A., & Wahyuningtyas, D. T. (2015). Pembelajaran Bahasa Indonesia. Malang: Kanjuruhan Press.

Maher, B. A. (Ed.). (1964–1972). Progress in Experimental Personality Research (6 vols.). New York: Academic Press.

Luria, A. R. (1969). The mind of a mnemonist (L. Solotaroff, Trans.). New York: Avon Books. (Original work published 1965).

Putri, N., Chrisyarini, B., & Sulistyowati, D. (2016). Pengembangan Bahan Ajar Virtual. Jurnal Bidang Pendidikan Dasar, 1(4), 11–19. Retrieved from http://https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph.

Shelly, D. R. (2010). Periodic, chaotic, and doubled earthquake recurrence intervals on the deep San Andreas fault. Science, 328(5984), 1385–1388.

Yulia, Y. (2018). Sociology as a marketing feast. In M. Collis, L. Munro, & S. Russell (Eds.), Sociology for the New Millennium. Paper presented at The Australian Sociological Association, Monash University, Melbourne, 7–10 December (pp. 281–289). Churchill: Celts.

Andika, T. (2019). Tuturan persuasif wiraniaga dalam berekspresi: Kajian seni musik. (Unpublished master’s thesis) Universitas Kanjuruhan Malang, Malang, Indonesia.

United Arab Emirates architecture. (n.d.). Retrieved June 17, 2010, from UAE Interact website: http://www.uaeinteract.com/.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (1992). Tiga Undang-Undang: Perkeretaapian, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan Penerbangan Tahun 1992. Jakarta: CV. Eko Jaya.

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Diningrum, W., & Faridah, H. (2026). Perlindungan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 11(1), 1–20. https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13732

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Loading...