Penemuan Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia: Suatu Kajian Teoretis dan Normatif Berbasis Studi Kepustakaan

Penemuan Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia: Suatu Kajian Teoretis dan Normatif Berbasis Studi Kepustakaan

Penulis

  • Slamet Riyadi Universitas Islam Nusantara Bandung
  • Nur Ahmad Fadillah Universitas Islam Nusantara, Bandung
  • Ade hasan santoso Universitas Islam Nusantara, Bandung
  • Asep Sapsudin Universitas Islam Nusantara, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13771

Kata Kunci:

penemuan hukum; penafsiran hakim; rechtsvinding; peradilan Indonesia; penelitian hukum normatif

Abstrak

Penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim semakin menonjol sebagai praktik penting dalam sistem peradilan Indonesia, terutama dalam menghadapi kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, dan konflik antar norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik, teknik, serta implikasi penemuan hukum dalam peradilan Indonesia dari perspektif teoretis dan normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui penelaahan literatur hukum, doktrin, dan yurisprudensi Indonesia yang terbit pada periode 2021–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penemuan hukum secara konsisten digunakan oleh hakim sebagai mekanisme untuk menjembatani hukum tertulis dan realitas sosial. Hakim menerapkan berbagai teknik penafsiran, seperti penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, analogi hukum, serta pendekatan nilai sesuai dengan karakter perkara yang dihadapi. Penemuan hukum umumnya diarahkan untuk mewujudkan keadilan substantif dengan tetap menjaga kepastian hukum dan legitimasi peradilan. Meskipun demikian, perbedaan teknik penafsiran berpotensi memengaruhi konsistensi putusan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penemuan hukum merupakan praktik yudisial yang sah dan diperlukan, sepanjang dilaksanakan dalam batas normatif dan metodologis yang jelas. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pedoman penafsiran hukum dan kapasitas penalaran hakim dalam sistem peradilan Indonesia.

Kata kunci: penemuan hukum; penafsiran hakim; rechtsvinding; peradilan Indonesia; penelitian hukum normatif

Referensi

Anwar, M. (2023). Hukum responsif dan peran hakim dalam dinamika masyarakat modern. 53(2), 215–232. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no2.2023

Arifin, Z. (2021). Kekuasaan kehakiman dan batas penafsiran hukum oleh hakim. 18(3), 401–418. https://doi.org/10.31078/jk1834

Fadli, M. (2024). Hak asasi manusia dalam pertimbangan hakim: Pendekatan progresif peradilan Indonesia. 15(1), 55–71.

Fitrianto, A. (2025). Penemuan hukum dan keadilan substantif dalam praktik peradilan Indonesia. 14(1), 1–18. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i1.2025

Harini, S. (2024). Metode penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan Indonesia. 11(2), 145–162.

Hidayat, R. (2023). Penafsiran teleologis dalam putusan pengadilan Indonesia. 16(2), 233–250. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.2023

Ibrahim, J., & Johnny, M. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Indonesia, K. Y. R. (2024). Laporan tahunan Komisi Yudisial 2023.

Ismaini, D. (2025). Penemuan hukum dan tantangan kepastian hukum di era transformasi sosial. 14(1), 33–52.

Kamil, A. (2022). Disparitas putusan hakim dan problem kepastian hukum. 7(2), 101–118.

Khasanah, U. (2024). Pendekatan nilai dalam penemuan hukum oleh hakim. 6(1), 77–93.

Kurniawan, A. (2022). Legislasi dan keterbatasan hukum tertulis dalam masyarakat plural. 19(4), 489–504.

Laksana, A. (2022). Keadilan substantif dalam pertimbangan hukum hakim. 10(1), 25–41.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mulyani, S. (2024). Yurisprudensi sebagai instrumen pengendalian penemuan hukum. 9(1), 60–78.

Nugraha, R. (2023). Separation of powers dan peran hakim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 5(2), 141–159.

Nurhayati, S., & Putra, R. (2023). Systematic literature review dalam penelitian hukum normatif. 4(1), 1–16.

Pramudya, A. (2021). Kontekstualisasi hukum dalam putusan pengadilan. 8(2), 99–114.

Rachman, I. (2023). Legitimasi putusan hakim dan kepercayaan publik. 16(3), 301–319.

Ramadhani, F. (2023). Penemuan hukum hakim dalam perkara perkawinan beda agama. 33(1), 121–140. https://doi.org/10.21580/ahkam.v33i1.2023

Saputra, D. (2023). Pedoman penafsiran hukum dan konsistensi putusan hakim. 5(2), 87–103.

Setiawan, B. (2021). Batas antara penafsiran hukum dan pembentukan hukum oleh hakim. 51(4), 623–641.

Sulaiman. (2021). Perubahan sosial dan tantangan hukum modern. 12(1), 15–32.

Suparni. (2022). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif normatif dan sosiologis. 29(2), 211–230.

Suteki. (2022). Hukum progresif: Basis epistemologis dan praksis peradilan. Thafa Media.

Wicaksono, G. (2022). Kritik terhadap pendekatan nilai dalam penemuan hukum. 9(3), 201–219.

Wijaya, A. (2021). Konsistensi putusan hakim dan kepastian hukum. 6(1), 45–62.

Yuniarti, D. (2023). Hakim dan pertimbangan kontekstual dalam perkara publik. 14(2), 165–182.

Diterbitkan

2026-10-21

Cara Mengutip

Riyadi, S., Nur Ahmad Fadillah, Ade hasan santoso, & Asep Sapsudin. (2026). Penemuan Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia: Suatu Kajian Teoretis dan Normatif Berbasis Studi Kepustakaan. Jurnal Panorama Hukum, 11(1), 21–36. https://doi.org/10.21067/jph.v11i1.13771

Terbitan

Bagian

Articles
Loading...