Abstract
Bermula dari fenomena sing beling sing nganten di Bali yang berdampak pada terjadinya perkawinan di bawah umur di Kota Denpasar mengakibatkan munculnya permohonan perkawinan di bawah umur pada lembaga peradilan di Kota Denpasar. Kehamilan di luar perkawinan berpotensi dikabulkannya permohonan perkawinan dibawah umur di Pengadilan. Tujuan penelitian dispesifikkan untuk menjelaskan moralitas persidangan perkawinan di bawah umur dalam upaya menguatkan kualitas perkawinan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer yang bersumber dari wawancara, observasi, maupun kuesioner. Hasil dalam penelitian menemukan bahwa kehamilan di luar perkawinan menjadi latar belakang mengajukan permohonan perkawinan di bawah umur pada Lembaga Peradilan di Kota Denpasar. Moralitas persidangan permohonan perkawinan di bawah umur terlihat pada peran dan tanggung jawab hakim dalam memberi nasehat perkawinan serta memberikan edukasi dampak perkawinan di bawah umur. Tujuannya adalah untuk memberikan kebahagiaan yang sejati dalam menguatkan kualitas perkawinan yang tergolong prematur. Hal ini juga mencerminkan sistem penegakan hukum yang dilakukan sebagai penegakan hukum yang progresif, dimana Hakim selain berintegritas dalam menjalankan tugasnya tentu juga harus bermoral baik dalam menjunjung tinggi nilai keadilan.
References
Abdawiyah, M. J., Cesare, J., Dewi, K., Lefrysa, D., Maghfuroh, H., & Mukarromah, S. (2023). Analisis Terhadap Penetapan Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur. Jurnal Yustitia, 24(1). http://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1967/1188
Adhari, M. N., Alwana, H. A., & Saputra, R. W. (2022). Paradigma Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Muara Labuh Antara Maslahah dan Inkonsistensi Hukum. Hakamain: Journal of Sharia and Law Studies, 1(1), 9–24. https://journal.makwafoundation.org/index.php/hakamain/article/view/31
Afrilia, N. A., Afifah, E. F. N., Lainatusyifa, A., & Kurniawati, T. (2023). Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Secara Yuridis. Diponegoro Private Law Review, 10(2), 107–121. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
Atikasari, H., Nugraheni, P. D., & Latifiani, D. (2020). Efek Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin: Tinjauan Sistematis dari Literatur, Hukum, dan Kebijakan (Studi Putusan Nomor: 13/Pdt. P/2020/PA. Bgi). Istinbath: Jurnal Hukum, 17(2), 219–242. https://www.e-journal.ejournal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/2623
Azani, M., Basri, H., Rinaldi, A. P., & Nibrasullah, N. (2023). Pelaksanaan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 40–51. https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/4555
Dewi, N. K. R. K., Arthani, N. L. G. Y., Sutrisni, N. K., Dewi, P. P. P., & Sari, N. N. D. M. P. (2022). Kedudukan Perempuan sebagai Korban dalam Fenomena Sing Beling Sing Nganten di Bali. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 04(02), 244–254. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/5948
Dewi, P. S., & Lestari, M. D. (2020). Hubungan konformitas teman sebaya dan konsep diri terhadap perilaku seksual pranikah remaja madya di Kabupaten Bangli. Jurnal Psikologi Udayana, 02(1), 77–87. https://ojs.unud.ac.id/index.php/psikologi/article/download/57791/33727
Dewi, S. A. I. I., Widyanthini, D. N., & Widarini, N. P. (2021). Pengetahuan dan Sikap Remaja Sekaa Teruna Teruni (STT) Tentang Pernikahan Usia Dini di Desa Kerta, Gianyar Bali. Gorontalo Journal of Public Health, 4(1), 19–29. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/gjph/article/view/1453
Faaris, T., Iskandar, T. F., Pramoedya, D., & Pratama, M. A. (2024). Moralitas dan Hukum dalam Consolation of Philosophy by Boethius. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(02). https://journal.forikami.com/index.php/praxis/article/view/634/410
Faturachman, R., Rizki, D. M., & Al Faridzi, S. (2022). Dimensi Moralitas Terhadap Hukum. Iblam Law Review, 2(3), 1–11. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/73/74
Fauzi, M. Y. (2022). Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 3(1), 33–49. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ElIzdiwaj/article/view/11244
Fauziah, N. P. N., & Amanita, A. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129–147. http://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/513
Hadaiyatullah, S. S., & Huda, N. (2020). Praktek Hukum Acara Dispensasi Kawin. Asas; Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 12(1), 151. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/issue/view/493
Hakim, H. A., Praja, C. B. E., Hadiyono, W. C., Agustin, P. T., & Ardani, F. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan No.352/Pdt.P/2022/PA.Tmg). Borobudur Law and Society Journal, 1(5), 1–7. https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/8302
Halilah, S. (2022). Pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian izin pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur dan efek terhadap kelangsungan dan ketentraman kehidupan keluarga di masyarakat (studi kasus di pengadilan agama kuala tungkal). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(2), 299–324. https://dinastirev.org/JIMT/article/view/1308/773
Hasan, F. A. Al, & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/2266
Iqbal, M., Holijah, & Hayatuddin, K. (2023). Peranan Hakim Dalam Pencegahan Perkawinan Di Usia Anak Dan Perlindungan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Terkait Pengajuan Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Jurnal Hukum Doctrinal, 8(1), 60–82. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/viewFile/6159/3487
Jaya, F., Fitri, W., & Ulya, M. (2023). Implementasi Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kota Batam. PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 1–12. https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu/article/view/942
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(2), 203–222. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/221
Kurniawan, M. B., & Refiasari, D. (2022). Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin. Jurnal Yudisial, 15(1), 83. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/508
Mansari, & Rizkal. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatan dan Kemudharatan. El-Usrah, 4(2), 328–356. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/10219
Markis, Erniyanti, & Aminah, T. (2023). Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Kawin Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Kepastian Hukum (Studi Penelitian Di Tanjung Batu Kab. Karimun). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa …, 8(4), 5810–5829. https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/28411
Marwiyah, Nofrial, R., & Anatami, D. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak. Jurnal Syntax Fusion, 3(01), 14–31. https://fusion.rifainstitute.com/index.php/fusion/article/view/241
Miswardi, Nasfi, & Antoni. (2021). Etika, Moralitas dan Penegak Hukum. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 15(2). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/2425/1896
Mudawamah. (2021). Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Negara Dan Keadilan, 10(2), 111. https://riset.unisma.ac.id/index.php/negkea/article/view/11278
Rachmatulloh, M. A., & Syafiuddin, C. (2022). Praktik Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1–15. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al-qadau/article/view/23752
Rianda, R. M. (2024). Ratio Decidendi Hakim Dalam Memberikan Putusan Dispensasi Nikah Dihubungkan Dengan Batas Usia Minimal Pernikahan (Analisis Putusan Pengadilan Agama No. 0094/Pdt. p/2020/PA. Dpk). Jurnal Supremacy Of Law (Ilmu Hukum), 1(1). https://ojs.kayyismuliajaya.org/index.php/hukum/article/view/35
Rusydi, M. (2021). Hukum Dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum Dan Teori Hukum Kodrat HLa Hart & Lon F. Fuller. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://www.journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/view/134/112
Salis, L., & Heriyani, E. (2022). Dampak Perkawinan di Bawah Umur Terhadap Terjadinya Perceraian. Media of Law and Sharia, 4(1), 34–50. https://journal.umy.ac.id/index.php/mlsj/article/view/17186/8043
Sebyar, M. H. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Panyabungan. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 1–14. https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/jicl/article/view/7611
Sumirat, I. R. (2020). Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(2), 86–100. http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/3827
Tyas, B. F. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 403–418. https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/37
Wulandari, C. (2020). Kedudukan Moralitas dalam Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 1–14. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/33185/18865
Jurnal Moral Kemasyarakatan memungkinkan pembaca untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikelnya dan memungkinkan pembaca menggunakannya untuk tujuan lain yang sah menurut hukum. Jurnal memegang hak cipta. Setelah artikel diterbitkan, hak cipta ditransfer dari penulis ke penerbit jurnal.

Karya ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
